Kapolres Sleman: Arif ditembak anggota polisi

id kapolres sleman: arif

Kapolres Sleman: Arif ditembak anggota polisi

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin (Foto polressleman.org)

Sleman (Antara Jogja) - Kepala Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Ihsan Amin mengakui Arif Yulianto (17) yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan dengan dua luka tembak pada perut dan tangan pada Rabu (15/10), karena ditembak anggota polisi Polsek Sleman.

"Korban ditembak oleh anggota polisi karena sebelumnya tidak mengindahkan tembakan peringatan, setelah yang bersangkutan sebelumnya memaki-maki polisi di depan Markas Polsek Sleman," kata Ihsan Amin, Kamis.

Sebelumnya kasus penembakan tersebut sempat menimbulkan misteri, karena tiba-tiba Arif yang merupakan warga Dusun Watupecah, Pondokrejo, Tempel, Kabupaten Sleman, ditemukan dengan dua luka tembak dan langsung dibawa ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

Ihsan Amin mengatakan, peluru yang mengenai tubuh Arif tersebut ditembakkan oleh EB anggota Polsek Sleman.
"Penembakan terjadi di Jalan Cimpling, Sumberadi, Mlati, Sleman. Setelah sebelumnya terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan korban," katanya.

Menurut dia, pemicu dari penembakan tersebut adalah korban yang berboncengan sepeda motor dengan Agus Triyanto (16) yang merupakan tetangga korban, dalam kondisi mabuk melintas di depan Polsek Sleman.

"Di depan kantor polisi itu Arif memaki-maki polisi, kemudian polisi yang sedang jaga melakukan pengejaran dan sempat memerintahkan korban berhenti," katanya.

Namun, kata dia, peringatan itu tidak diindahlan korban. Korban terus memacu motornya, sehingga kemudian polisi melepaskan tembakan peringatan.

"Korban justru menendang anggota polisi yang mengejar. Sehingga anggota polisi mengarahkan tembakan pada badan korban," katanya.

Ia mengatakan, meski korban terbukti mabuk dan melakuan penghinaan terhadap polisi, namun pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang melakukan penembakan. "Anggota polisi yang menembak tetap diperiksa Propam untuk menentukan sanksinya," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024