KPK periksa sejumlah staf Sekretariat Komisi VII

id KPK

KPK periksa sejumlah staf Sekretariat Komisi VII

Komisi Pemberantasan Korupsi (ANTARA)

Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah staf Sekretariat Komisi VII bidang Energi di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Waryono Karno.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Waryono Karno dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal Energi Sumber Daya Mineral," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Ketujuh saksi tersebut adalah staf Sekretariat Komisi VII DPR Sugeng Trisasono, Semiyati dan Kus Indarwati; Kepala Bagian Staf Sekretariat Komisi VII DPR Dewi Barliana Soetisna; Kepala Sub Rapat Komisi VII DPR Suharyant dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan SEtjen DPR Renny Amir.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Waryono Karno yang menjadi tersangka sejak 7 Mei 2014 lalu karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran sejumlah kegiatan di Setjen ESDM.

Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya pada 16 Januari 2014, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.

Sementara, Rudi sudah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024