Disnakertrans dorong perusahaan prioritaskan manajemen keselamatan kerja

id tenaga kerja, nakertrans

Disnakertrans dorong perusahaan prioritaskan manajemen keselamatan kerja

DISNAKERTRANS DIY (Foto Antara/Shinta)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta minta perusahaan memprioritaskan penerapan manajemen keamanan dan keselamatan kerja karyawan di samping pencapaian profit.

"Pencapain program penerapan manajemen keamanan dan keselamatan kerja (MK3) kami harap dapat diperhatikan seluruh sektor perusahaan di DIY," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andri Budirasmini di Yogyakarta, Jumat.

Penerapan sistem manajemen keamanan tersebut, kata dia, sebelumnya telah diatur Undang-Undang Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem MK3. Program itu ditargetkan tercapai hingga 2015.

"Tidak ada lagi alasan melanggar karena telah didasari undang-undang," kata dia.

Ia menyebutkan dari 3.347 perusahaan di DIY, baik kategori formal maupun informal, baru 15 perusahaan yang menerapkan MK3 sesuai prosedur.

Ia menjelaskan penerapan manajemen keamanan dan keselematan kerja itu, merupakan sistem persyaratan pembantu yang dapat digunakan untuk memenuhi tuntutan dan persyaratan yang berhubungan dengan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar internasional.

"Digunakan dengan mengacu pada lembaga standarisasi kelas dunia. Oleh karena itu, efektivitas telah terukur dengan baik," katanya.

Untuk menerapkan MK3, kata dia, perusahaan harus memiliki lembaga audit internal yang terdiri atas pemimpin perusahaan sebagai kepala organisasi yang diwakili konsultan yang ahli di bidang K3.

"Hingga saat ini umumnya perusahaan masih belum memiliki kemauan untuk menerapkan sistem manajemen keamanan dan keselamatan kerja," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024