
Disdukcapil Bantul tetap layani perekaman e-KTP

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap melayani perekaman kartu tanda penduduk elektronik meskipun pemerintah pusat menghentikan sementara proyek e-KTP.
"Layanan e-KTP tetap jalan, bahkan warga yang mau melakukan perekaman juga masih bisa," kata Kepala Disdukcapil Bantul Fenti Yusdayati di Bantul, Jumat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pelaksanaan proyek e-KTP karena pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap kemungkinan ada penyimpangan.
"Intinya kan penundaan bukan pembatalan, jadi tidak ada masalah, bahkan minggu depan blangko pencetakan e-KTP akan dikirmkan dari pusat, namun kami belum tahu blngko yang akan dikirimkan berapa," katanya.
Ia mengatakan pihaknya belum menerima surat perintah ataupun instruksi dari pemerintah pusat agar menghentikan layanan perekaman dan pencetakan kartu identitas penduduk tersebut.
"Sampai sekarang belum ada petunjuk resmi sehingga pelayanan di masyarakat masih berlangsung, sambil menunggu keputusan pusat ya tetap jalan, apalagi blangko akan disiapkan," katanya.
Terkait dengan kolom agama pada e-KTP yang akan dikosongkan, pihaknya juga belum dapat melakukannya karena instansinya belum mendapat petunjuk jelas terkait hal itu.
Sementara itu, kata dia sampai saat ini warga wajib KTP di Bantul yang sudah melakukan perekaman mencapai sekitar 99 persen, sehingga pihaknya terus melakukan pelayanan terhadap warga yang merasa belum rekaman.
"Kalau untuk seratus persen tidak akan mungkin, jadi sekitar 99 persen itu sudah bagus, karena selalu ada penduduk yang kerja di luar daerah bahkan luar negeri, jadi yang belum rekaman itu mereka yang kerja di luar daerah," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
