Kriminolog: polisi perlu intensifkan razia senjata api

id senjata api

Kriminolog: polisi perlu intensifkan razia senjata api

ilustrasi (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kepolisian perlu mengintensifkan razia senjata api seiring maraknya peredaran senjata api rakitan serta penggunaan secara ilegal, kata kriminolog dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Suprapto.

"Sekarang banyak ahli merakit senjata api sehingga razia perlu diintensifkan oleh kepolisian," kata Suprapto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kasus penembakan di kediaman Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais beberapa pekan lalu membuktikan bahwa kepemilikan senjata api masih mudah disalahgunakan.

Suprapto menilai, selain mengintensifkan razia dan pengawasan kepemilikan senjata api, aparat kepolisian di DIY atau provinsi lainnya juga perlu segera mendata ulang penggunaan senpi di daerah setempat. Jika tidak dapat memberikan surat legalitas, atau sertifikat lengkap, perlu segera dilakukan penyitaan.

"Selain disita pemiliknya juga harus diproses secara hukum, tanpa pandang bulu," kata dia.

Menurut dia, prosedur atau persyaratan kepemilikan senpi perlu lebih diperketat. Motivasi kepemilikan, latar belakang pengguna, serta kondisi psikologis pengguna harus dipastikan tersaring dengan ketat.

Suprapto menilai, kasus yang terjadi di kediaman Amien Rais tersebut dilakukan oleh pengguna senpi berpengalaman karena ditembakkan dengan jarak 8 meter. Tembakan dengan jarak jauh kemungkinan besar dilakukan oleh pengguna lama di bidang persenjataapian.

Kepolisian, menurut dia, juga harus waspada dan lebih jeli dalam menganalisa jenis senpi yang digunakan pelaku, sebab saat ini senjata api mampu dimodifikasi.

Menurut dia, teror dalam bentuk tembakan tersebut bukan bermotif perampokan, namun lebih mengarah pada motif politik pascapilpres.

"Hal serupa mungkin terulang kembali jika tidak segera diselesaikan oleh kepolisian. Teror tidak bisa langsung dipahami mengarah kubu tertentu, karena melibatkan berbagai kepentingan dan banyak orang," kata dia.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) masih mempelajari keterangan saksi dan barang bukti terkait kasus penembakan di rumah mantan Ketua MPR itu.

"Fakta-fakta yang ada dari keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada di lapangan masih dipelajari," kata Direktur Intelkam Polda DIY Kombes Pol Amran Ampulembang beberapa waktu lalu.

Mengenai legalitas kepemilikan senjata oleh pelaku, menurut dia, hingga kini juga masih belum dapat dipastikan. Kepolisian masih melakukan analisis jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku.

"Yang jelas nanti ada Undang-Undang (UU)-nya bahwa orang tidak boleh memiliki senjata api (senpi) sembarangan," kata dia.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, kepolisian setempat akan menggencarkan operasi intelijen serta patroli di siang hari.

"Kami juga akan melakukan "sambang" ke desa-desa melalui bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas)," kata dia.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024