Pemkab-Polres Kulon Progo tindak tegas pelaku vandalisme

id bandara kulon progo

Pemkab-Polres Kulon Progo tindak tegas pelaku vandalisme

Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kepolisian Resor setempat sepakat akan menindak tegas pelaku vandalisme atau perusakan fasilitas umum saat digelar konsultasi publik terkait rencana pembangunan bandara.

"Seandainya ada pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya vandalisme dan anarkis yang sifatnya masuk pidana, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo usai rapat koordinasi dengan tim Pemda DIY, Forkopimda, dan PT Angkasa Pura di Kulon Progo, Kamis.

Hasto mengatakan tindakan tegas ini bukan sebagai bentuk represif kepada masyarakat yang mendukung atau yang menolak rencana pembangunan bandara.

Namun, menurut bupati bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan situasi kondusif bagi pertumbuhan investasi di Kulon Progo.

Ia mengatakan kasus yang terlanjur masuk ke ranah hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Kulon Progo, akan terus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seperti diketahui, usai sosialisasi lalu sempat terjadi aksi penyegelan Balai Desa Glagah di Kecamatan Temon oleh kelompok warga masyarakat.

"Semua yang melanggar akan diproses secara hukum yang berlaku. Hal ini, supaya masyarakat tidak bertanya-tanya apabila melakukan vandalisme," kata Hasto.

Konsultasi publik mengenai rencana pembangunan bandara di Kulon Progo akan dimulai pada Selasa (25/11) mendatang.

Bupati Hasto mengatakan, sesuai tahapan, konsultasi publik berlangsung selama 30 hari, namun apabila belum berhasil bisa diulang sekali hingga waktu keseluruhan 60 hari.

"Harapan kami, pelaksanaannya dengan persiapan yang matang, agar keadaan yang rusuh seperti saat sosialisasi tidak terulang," katanya.

Dia mengatakan metode konsultasi publik masih menggunakan metode yang sama saat sosialisasi.

Metode yang akan dilaksanakan dalam konsultasi publik nanti normatif, sesuai aturan-aturan hukum atau legalitas, seperti menyampaikan undangan tiga hari sebelumnya dan harus terbuka.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan konsep relokasi, dan akan ditawarkan kepada masyarakat yang terdampak terlebih dulu.

"Sehingga konsepnya bukan harga mati, skenarionya sudah kami buat di mana saja, luasannya, bangun jalan berapa meter, membangun sekolah berapa gedung, masjid dan gereja berapa, sudah kami buat tapi itu bukan harga mati masih bisa didiskusikan dengan warga calon pengguna," katanya.

Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliyanto mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan personel yang ada di jajarannya saat berlangsung konsultasi publik.

Meski demikian, Polda DIY dan Brimob juga siap membantu jika dibutuhkan. "Semua titik lokasi konsultasi publik menjadi fokus keamanan. Pelaksanaan konsultasi berurutan di desa-desa, atau tidak berlangsung secara serentak, sehingga pengamanannya lebih mudah," kata dia.

(KR-STR)