Kejaksaan akui penanganan perkara pidsus butuh waktu

id Kejaksaan

Kejaksaan akui penanganan perkara pidsus butuh waktu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Bantul (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Aisyah mengatakan penanganan perkara pidana khusus membutuhkan waktu yang lebih lama ketimbang penanganan perkara pidana umum.

"Kenapa perkara pidsus lebih sedikit daripada perkara pidum, itu karena perkara pidsus merupakan `ekstra ordinary crime` atau kejahatan luar biasa yang perlu penanganan lebih khusus, jadi penanganannya butuh waktu," kata Kajari Bantul di Bantul, Minggu.

Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sedikitnya kasus atau perkara pidsus yang ditangani Kejari Bantul selama 2014 yang hanya dua kasus, sementara perkara pidum yang ditangani dalam periode yang sama mencapai 235 perkara.

Menurut Siti, perkara pidsus seperti tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya tidak bisa dalam waktu sekian minggu, bulan, bahkan tahun selesai karena kejahatan dari awal ditangani lembaga penegakan hukum tersebut.

Hal itu, kata dia, berbeda dengan perkara pidum yang berkas perkara dilimpahkan dari kepolisian, yang umumnya perkara tersebut tidak membutuhkan penanganan yang lebih khusus sehingga penanganan bisa cepat dan tidak butuh waktu lama.

"Kalau perkara pidum kami tinggal terima berkas, jaksa melakukan penuntutuan dan melaksanakan keputusan hakim. Akan tetapi, kalau pidsus kami dari awal, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan," katanya.

Dengan demikian, Siti Aisyah yang baru sekitar dua bulan menjabat Kajari Bantul ini tidak dapat menargetkan berapa penanganan perkara pidsus hingga diselesaikan dalam setahun, apalagi untuk kasus tipikor yang harus butuh waktu dalam pengumpulan bukti serta pemeriksan saksi-saksi.

"Kalau target mohon maaf karena kami lihat perkaranya dahulu dan bagaimana penangannya, dan kalau memang ada cukup alat bukti pendukung itu bisa segera ditindaklanjuti. Namun, yang jelas kalau misalnya target sekian, ternyata bisa lebih dari itu, ya, bisa saja," katanya.

Adapun dua perkara pidsus yang ditangani Kejari Bantul adalah penyidikan dugaan tipikor bantuan dana rehab dan rekonstruksi pascagempa bumi 2006 di pedukuhan Pakis I dan II Desa Dlingo, serta dugaan penyeleweangan dana program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (larasita) di Desa Trimulyo.

"Untuk perkara di Pakis sudah ada tersangka, yakni Seno, yang berperan sebagai fasilitator sosial (fasos) bantuan, sedangkan kasus larasita sudah ada tersangka, yakni Sagiyo selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Trimulyo," katanya.

(KR-HRI)