Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta tidak menerima satu pun permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota 2015 dari perusahaan di wilayah tersebut hingga pekan terakhir November.
"Sampai saat ini, tidak ada permohonan penangguhan pembayaran upah minimum kota (UMK) yang diajukan secara resmi oleh perusahaan, baik melalui Kota Yogyakarta atau langsung ke Pemerintah DIY," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Selasa.
Meskipun pengajuan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2015 diberikan hingga 20 November, namun dinas masih akan menunggu hingga 20 Desember.
Ia mengatakan akan melakukan pemantauan setiap hari baik melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta atau langsung ke DIY.
"Masih ada sisa 10 hari yang bisa digunakan untuk mengecek kondisi keuangan perusahaan sebelum memutuskan apakah akan memberikan persetujuan penangguhan atau tidak," katanya.
Meskipun demikian, ia berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2015. "Apalagi sudah ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi," katanya.
Sementara itu mengenai wacana revisi besaran UMK 2015, Hadi mengatakan tidak akan melakukan revisi karena besaran UMK 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1,3 juta per bulan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama.
Hadi menyebut angka UMK tersebut juga sudah memperhitungkan perkiraan inflasi akibat kenaikan harga BBM bersubsidi pada tahun depan yaitu sekitar lima hingga enam persen. "Seharusnya tidak perlu lagi ada revisi," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta Imam Nawawi mengatakan tidak mengetahui secara pasti jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.
"Tidak ada perusahaan yang meminta advokasi ke kami. Mungkin saja mereka langsung mengajukan permohonan ke DIY," katanya.
Ia pun berharap tidak ada revisi terhadap UMK 2015 karena kenaikan upah minimum di Kota Yogyakarta sudah cukup tinggi sehingga banyak pengusaha yang sebenarnya merasa keberatan.
UMK, lanjut dia, juga sudah dihitung berdasarkan perkiraan inflasi sehingga jika ada wacana revisi, maka hal itu dimungkinkan karena penghitungan UMK di daerah tersebut belum memasukkan perkiraan inflasi.
"Kami tidak mengajukan permohonan untuk menurunkan UMK, sehingga pekerja pun seharusnya tidak mengajukan revisi menaikkan UMK," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Bahlil: "OSS" terbitkan empat juta Nomor Induk Berusaha
Kamis, 25 Januari 2024 5:28 Wib
Penjabat Bupati: Kenaikan UMK 2024 cerminkan perekonomian Kulon Progo
Jumat, 1 Desember 2023 19:54 Wib
Bupati Bantul: Kenaikan UMK tingkatkan produktivitas pekerja dan pengusaha
Kamis, 30 November 2023 23:10 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2024
Kamis, 30 November 2023 19:36 Wib
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Pemkab Kulon Progo masih membahas kenaikan besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 20:21 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta memberikan pinjaman tanpa agunan ke UMK
Selasa, 21 November 2023 13:10 Wib