Masyarakat diimbau tidak percayai Surokarto Hadiningrat Foundation

id masyarakat diimbau tidak

Masyarakat diimbau tidak percayai Surokarto Hadiningrat Foundation

Bupati Gunung Kidul Badingah (Foto Antara/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat pesisir selatan tidak mempercayai adanya sewa menyewa lahan atas nama Surokarto Hadiningrat International Foundation.

Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Selasa, berharap masyarakat tidak mempercayai adanya klaim kepemilikan lahan di pesisir selatan oleh Yayasan Surokarto Hadiningrat International Foundation. "Hal ini tidak benar. Kita ketahui bersama jika tanah-tanah itu merupakan milik Keraton Yogyakarta," kata Badingah.

Ia mengatakan Pemkab Gunung Kidul dan Kraton Yogyakarta sudah menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) terkait penataan Sultan Ground pada 10 November. "Sudah ada kesepakatan untuk detailnya ditangani Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat," katanya.

Badingah berjanji akan melakukan penelusuran terkait keberadaan perjanjian tersebut. Nantinya agar tidak menimbulkan keresahan. "Segera kita tindak lanjuti," kata Badingah.

Beberapa hari terakhir masyarakat pesisir selatan Gunung Kidul terutama di sekitar Pantai Krakal dikejutkan dengan adanya surat dari atas nama Surokarto Hadiningrat International Foundation. Masyarakat diharuskan menyewa lahan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk luas lahan 50 meter persegi.

Salah seorang penyewa Heri Dwi Wahyudi mengatakan, dirinya mengeluarkan uang Rp1,5 juta untuk menyewa lahan. Dari yayasan tersebut menyuguhkan bukti sewa lahan.

"Melihat bukti-bukti itu, saya tertarik untuk melakukan sewa lahan di Pantai Krakal," kata Heri.

Adapun bukti tersebut surat keterangan sewa menyewa tanah yang dikeluarkan dengan kop surat Yayasan Surokarto Hadiningrat International Foundation tertanggal 16 November 2014. Klaim atas kepemilikan tanah di sepanjang Pantai Krakal dibuktikan dengan Eigendom Nomor 70 Akta Nomor 114, tertanggal 22 Februari 1909.

Dalam surat perjanjian itu, penyewa berhak memanfaatkan lahan dengan luas 50 meter persegi dengan masa sewa 10 tahun. Sewa menyewa itu mulai berlaku efektif 16 November 2014 sampai dengan 16 November 2024.
"Kemungkinan bisa mencapai ratusan kapling yang disewakan," katanya.

Dia mengatakan pemberi sewa Pemegang Eigendom Agus Sutonom menjamin jika suatu saat terjadi masalah akan mengembalikan penuh uangnya. "Mau bertanggung jawab bila nanti ada masalah kelak di kemudian har," kata dia.

Heri mengaku sampai saat ini masih mencari kebenaran terkait permaslahan ini. Apakah tanah tersebut milik SG atau yayasan tersebut.

"Sebanarnya sempat ragu tetapi akhirnya banyak yang tergiur, kalau benar milik SG maka dapat dipastikan banyak orang yang tertipu," kata dia.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024