Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pabrik wig PT Dong Young Tress di Piyungan memanfaatkan pengusaha katering makanan yang mengantongi sertifikat.
"Kami minta perusahaan mengganti rekanan lama (usaha katering) dengan yang sudah bersertifikat Dinas Kesehatan (Dinkes), jangan sampai ada korban akibat kelalaian ini," kata Ketua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko usai inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tersebut, Selasa.
Menurut dia, permintaan agar pabrik rambut palsu menjalin rekanan katering yang bersertifikat itu menyusul adanya keracunan massal beberapa waktu lalu yang menimpa ratusan karyawan pabrik yang diduga akibat mengonsumsi makanan dari catering yang dipesan perusahaan.
Apalagi dari hasil sidak Komisi D DPRD Bantul itu diketahui bahwa katering penyedia makanan yang digunakan pabrik rambut palsu tersebut ternyata tidak mengantongi sertifikat dari Dinas Kesehatan Bantul.
Ia mengatakan, perusahaan yang sudah sekitar enam tahun beroperasi dan memiliki sekitar 2.000 karyawan tersebut seharusnya manajemen mengetahui kewajiban untuk menyediakan makanan dari rumah makan yang bersertifikat Dinkes.
Staf HRD PT Dong Young Tress Agung Sutrisno mengatakan, makanan yang dikonsumsi karyawan dipesan dari rumah makan sekitar pabrik, meskipun belum mengkantongi sertifikat namun dipercaya karena berbagai pertimbangan yakni harga terjangkau, lokasinya dekat dan dapat dipesan secara mendadak.
"Kami tidak tahu kalau perusahaan wajib menggunakan katering yang bersertifikat Dinkes, setelah ada keracunan kami baru tahu," katanya yang mengaku menganggarkan Rp5000 per kemasan untuk konsumsi karyawan.
Namun demikian, kata dia pihakya berjanji ke depan akan memperbaiki penyediaan makanan bagi karyawan, termasuk penambahan anggaran, selain itu pihaknya akan menanggung seluruh biaya pengobatan karyawan yang keracunan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Bantul, Sri Supriantini menilai perlindungan terhadap tenaga kerja di PT Dong Young Tress masih kurang, sehingga manajemen perusahaan harus melakukan perbaikan agar tidak dikenai sanksi.
"Karyawan korban keracunan yang tidak masuk kerja harus tetap diberi upah, perusahaan juga harus menanggung semua biaya perawatan," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
PPIH: Tiga hari, layanan katering jamaah haji agar berhenti
Senin, 19 Juni 2023 5:56 Wib
Rudiger membayari katering perawat COVID-19 selama tiga bulan
Kamis, 23 April 2020 17:05 Wib
Hujan deras guyur Mina, tenda jemaah Indonesia aman
Senin, 12 Agustus 2019 23:19 Wib
Istri Netanyahu mengakui perbuatan kriminal terkait kasus katering
Minggu, 16 Juni 2019 21:26 Wib
Menag akan memfasilitasi pengadaan tempe untuk katering haji
Rabu, 15 Agustus 2018 0:08 Wib
Kemenag menyiapkan 72 katering untuk jamaah haji
Rabu, 4 Juli 2018 0:30 Wib
Kementerian Agama mensyaratkan bumbu Indonesia untuk katering haji
Sabtu, 28 April 2018 0:20 Wib
Dinkes bina pengusaha katering untuk perizinan
Selasa, 23 Agustus 2016 22:19 Wib