Jogja (Antara) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berencana melimpahkan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada pertengahan Januari 2015.
"Mudah-mudahan perkara ini dapat segera kami limpahkan pertengahan Januari 2015," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Azwar dalam jumpa pers di Yogyakarta, Jumat.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum dapat memperkirakan nama tersangka yang terlebih dahulu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Pelimpahan itu diserahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum.
"Sesuai asas "dominus litis", adalah kewenangan jaksa untuk melimpahkan perkara tertentu di pengadilan. Sehingga atas nama siapa yang akan diajukan lebih dulu itu hak-nya jaksa," kata dia.
Mengenai lamanya penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik itu, ia menampik anggapan Kejati DIY telah diintervensi serta memiliki rencana untuk menghentikan proses penyidikan salah satu tersangka.
"Kami yakin bisa menyidangkan seluruh tersangka. Tidak ada sedikitpun ada niatan untuk meng-SP3 kan penyidikan bagi salah satu tersangka," kata dia.
Ia mengakui, latar belakang salah satu tersangka sebagai tokoh populer dan berpengaruh di Bantul, DIY, kata dia menjadi hambatan khusus dalam proses penyidikan. Ia mencontohkan hambatan itu misalnya muncul ketika saat meminta dokumen untuk keperluan penyidikan.
Selain itu, menurut dia, proses penghitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)DIY yang memakan waktu hingga 8 bulan juga menjadi salah satu faktor tersendiri yang memperlambat penanganan perkara yang sudah berjalan selama 1,5 tahun itu.
"Banyak kritikan terhadap kami itu risiko yang akan kami pikul, tapi bagi kami tidak ada kesengajaan memperlambat, karena memang tingkat kerumitannya cukup tinggi," kata dia.
Hingga saat ini Kejati DIY telah menetapkan empat tersangka yakni Ketua Persiba Bantul, Idham samawi, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo dan Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani, di tambah tersangka baru berinisial DHN yang merupakan Bendahara 1 Persiba Bantul.
"Terus bertambahnya tersangka baru, juga menunjukkan bahwa kami tidak "tidur"," kata Azawar.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Helena Lim ditetapkan tersangka korupsi timah
Rabu, 27 Maret 2024 0:18 Wib
Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:44 Wib
Tujuh tersangka mantan anggota PPLN Kuala Lumpur dilimpahkan ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 7:27 Wib
Alumnus UGM Marcellino peringkat pertama seleksi CASN Kejaksaan untuk jabatan jaksa
Kamis, 1 Februari 2024 23:51 Wib
Karyawan Solitech diperiksa Kejagung soal kasus BTS Kominfo
Rabu, 31 Januari 2024 4:58 Wib
Tiga orang di OTT KPK di Bondowoso, Jatim
Kamis, 16 November 2023 8:36 Wib
10 rawan korupsi, ini areanya
Kamis, 16 November 2023 6:10 Wib
Bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi tengah dicari Kejagung
Sabtu, 4 November 2023 7:18 Wib