Polres Gunung Kidul amankan pelaku investasi bodong

id Polres Gunung Kidul

Polres Gunung Kidul amankan pelaku investasi bodong

Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnaen. (Foto Mamiek/Antara)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan pelaku dana investasi bodong, Pratama Kuswantoro (42), warga Condongcatur, Sleman.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnaen di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan aksi yang dilakukan pelaku dengan menawarkan modus investasi saham dengan janji keuntungan 10 persen.

"Untuk mengelabuhi korban, pelaku menawarkan hasil yang besar jika mau berinvestasi," katanya.

Ia mengatakan pelaku diamankan oleh petugas di satu hotel di wilayah Prambanan.

"Pelaku diamankan sepekan yang lalu," katanya.

Kasatreskrim AKP Herry Suryanto mengatakan hasil uang yang diperoleh tidak digunakan untuk berinvestasi, namun untuk membeli kebutuhan pribadi, seperti membeli beberapa bidang tanah di Yogyakarta.

"Hasilnya tidak digunakan untuk berinvestasi tetapi digunakan untuk membeli tanah dan kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Herry mengatakan kasus itu terungkap setelah salah seorang korbannya, Kusmariyana, melaporkan pelaku ke Polres Gunung Kidul. Keuntungan besar yang dijanjikan oleh pelaku tidak pernah terbukti.

"Korban sudah menginvestasikan uang sebesar Rp410 juta kepada pelaku," katanya

Dia mengatakan pelaku menggunakan perusahaan fiktif untuk mengelabuhi korbannya. Meski baru satu orang yang melaporkan, dia menduga masih ada beberapa korban lainnya. "Korban yang melaporkan baru satu orang," kata Herry.

Ia mengatakan saat ini pihaknya memeriksa saksi untuk pengembangan penanganan kasus itu.

"Kami terus kembangkan dan sudah memeriksa beberapa orang saksi," katanya.

Oleh petugas, Pratama Kuswantoro langsung ditahan oleh penyidik di Markas Polres Gunung Kidul. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit komputer, brosur investasi, kuitansi, buku tabungan, kartu ATM, dan tujuh sertifikat tanah," katanya.

(KR-STR)