Rumah susun solusi penataan kawasan kumuh Yogyakarta

id rumah


Yogyakarta (Antara Jogja) - Pembangunan rumah susun menjadi salah satu solusi penataan kawasan kumuh yang terus dikaji oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya mengenai lokasi dan jumlah yang dibutuhkan.

"Kajian dan inventarisasi kebutuhan terus dilakukan. Selain penataan kawasan kumuh, pembangunan rumah susun juga bisa dilakukan untuk perbaikan infrastruktur di suatu kawasan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kawasan kumuh di Kota Yogyakarta masih banyak ditemui di kawasan bantaran sungai sehingga fokus pembangunan rumah susun adalah di kawasan tersebut.

Ia menyebut, pembangunan rumah susun di kawasan bantaran sungai harus memperhatikan berbagai hal seperti daerah sempadan dan wilayah lindung sungai. "Kawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk bangunan," katanya lebih lanjut.

Di Kota Yogyakarta terdapat dua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola oleh pemerintah daerah yaitu di Cokrodirjan dan di Juminahan. Kedua rumah susun tersebut dibangun oleh pemerintah pusat dan pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Baru-baru ini, kami membuat instansi khusus untuk mengelola rusunawa yaitu sebuah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta. Harapannya, pengelolaannya lebih baik dan tertib," katanya.

Selain pembangunan rumah susun untuk penataan kawasan kumuh, Pemerintah Kota Yogyakarta sedang menyusun regulasi untuk pembangunan rumah susun oleh pihak swasta.

Pada 2014, Bappeda Kota Yogyakarta menerima permohonan pembangunan rumah susun oleh sejumlah pihak, seperti dari pondok pesantren dan dari perguruan tinggi.

Namun, pemerintah belum dapat memberikan izin pembangunan rumah susun oleh pihak swasta karena belum memiliki regulasi. "Harapannya, regulasi bisa diselesaikan tahun ini," katanya.

Regulasi tersebut di antaranya mengatur mengenai hak pertelaan bagi penyewa.

Sementara itu, Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Toto Suroto mengatakan, pembangunan rumah susun untuk kepentingan penataan kawasan kumuh terganjal aturan mengenai luasan minimal lahan yang harus dipenuhi.

"Luasan minimal lahan adalah 3.600 meter persegi. Untuk mencari lahan dengan luasan tersebut sangat sulit. Kami sudah ajukan permohonan pengurangan syarat luas lahan menjadi 1.500 meter persegi, namun belum ada jawaban," katanya.
(E013)