Jogja (Antara Jogja) - Korean University Council for Social Service dan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menjajaki kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berskala internasional.
"Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu bagian dari proses pelayanan sosial sebuah perguruan tinggi kepada masyarakat," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Harsoyo di Yogyakarta, Jumat.
Usai menerima kunjungan pimpinan Korean University Council for Social Service (KUCSS), ia mengatakan bentuk pengabdian kepada masyarakat itu berbeda-beda tergantung masing-masing perguruan tinggi yang melaksanakannya.
Di Indonesia pada umumnya, kata dia, pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui kuliah kerja nyata (KKN) dengan menerjunkan mahasiswa langsung ke masyarakat.
"UII juga melakukan hal yang sama terkait dengan proses pengabdian kepada masyarakat tersebut, tentunya dengan penambahan poin dakwah islamiyah sebagai roh dasar di dalamnya," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan KKN di UII khususnya dan semua perguruan tinggi di Indonesia pada umumnya ternyata mendapat perhatian dari pelaksana pendidikan di luar negeri, di antaranya KUCSS yang berkunjung ke UII.
"Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengetahui mekanisme pelaksanaan pelayanan sosial atau pengabdian kepada masyarakat di UII sekaligus membuka kemungkinan adanya kerja sama khususnya dalam pengabdian masyarakat berskala internasional," katanya.
Ia mengatakan UII terus berupaya untuk membuka kemungkinan kerja sama dengan universitas lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Kerja sama itu terutama berkaitan dengan pelayanan sosial kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian UII kepada masyarakat," katanya.
Kepala Pusat Penelitian Sains dan Teknologi Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII Yulianto Purwono Prihatmaji mengatakan pelaksanaan KKN di UII terdiri atas dua macam program, yakni Program Reguler I dan Program Reguler II.
"Program Reguler I yang dilaksanakan selama satu bulan penuh di mana mahasiswa akan menginap di desa yang telah ditentukan dan Program Reguler II yang pelaksanaannya lebih lama yakni dua bulan tetapi hanya menginap di desa yang telah ditentukan pada hari-hari tertentu," katanya.
(B015)
Berita Lainnya
UII Yogyakarta: Jokowi agar tetap menjadi teladan praktik kenegarawanan
Jumat, 2 Februari 2024 0:43 Wib
Srikandi BUMN mengajak UII tingkatkan keterwakilan perempuan di BUMN
Senin, 17 Juli 2023 17:20 Wib
Rektor UII menekankan resiliensi siber di era transformasi digital
Senin, 19 Juni 2023 23:32 Wib
Rektor UII mendesak MK pertahankan sistem pemilu terbuka
Rabu, 14 Juni 2023 4:56 Wib
Rektor UII: Kontestasi politik jangan menonjolkan identitas
Kamis, 11 Mei 2023 22:13 Wib
BKSPTIS meminta Permen PAN-RB soal peran fungsional dosen dikaji ulang
Selasa, 11 April 2023 12:08 Wib
Pemkab Kulon Progo menggandeng 10 perguruan tinggi atasi kemiskinan
Selasa, 7 Maret 2023 14:37 Wib
PSHK UII: KPU tak perlu laksanakan putusan PN Jakarta Pusat
Sabtu, 4 Maret 2023 8:08 Wib