Yogyakarta (Antara Jogja) - Sebanyak 17 sekolah dari jenjang SMP dan SMA/SMK di Kota Yogyakarta memiliki satuan tugas antinarkoba guna membantu memutuskan mata rantai penyalahgunaan narkoba yang semakin meningkat.
"Pada hari ini, kami melantik satuan tugas antinarkoba untuk sekolah ke-17, yaitu di SMK Negeri 7 Yogyakarta yang diberi nama Satgas Kovenanza," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta Sapto Hadi di Yogyakarta, Senin.
Dia menjelaskan sebelum satuan tugas tersebut dilantik, seluruh pelajar yang menjadi anggotanya telah menjalani pembekalan mengenai berbagai hal menyangkut narkoba pada akhir Desember 2014.
"Mereka kami bekali dengan informasi mengenai jenis-jenis narkoba, akibat yang ditimbulkan dan cara berkomunikasi dengan teman-teman sebayanya untuk menyampaikan informasi mengenai narkoba," katanya.
Ia berharap, satuan tugas antinarkoba yang sudah terbentuk di 17 sekolah tersebut bisa diikuti dengan pembentukan satuan tugas sejenis di sekolah-sekolah lainnya sehingga upaya pemberantasan narkoba bisa dilakukan lebih maksimal.
Sapto mengatakan pembentukan santuan tugas di sekolah tersebut memiliki nilai strategis untuk mencegah peredaran narkoba karena sebagian besar pecandu dan pelaku penyalahgunaan narkoba adalah pelajar dan mahasiswa.
"Banyak dari pelajar yang biasanya tidak mengetahui bahwa obat yang dikonsumsinya adalah narkotik. Oleh karena itu, sosialisasi harus terus digencarkan," katanya yang menyebut pecandu termuda yang pernah ditemukan masih berusia 10 tahun.
Berdasarkan data, jumlah pecandu narkoba di Indonesia mencapai 2,4 persen dari jumlah penduduk atau sekitar empat juta orang, di DIY mencapai sekitar 89.000 orang dan di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 5.655 pecandu.
"Jumlah pecandu tersebut tidak turun tetapi justru terus meningkat dari hari ke hari. Sebanyak 50 orang meninggal dunia setiap hari akibat narkoba," katanya.
Pada triwulan terakhir 2014, tercatat 61 kasus peredaran narkoba di Kota Yogyakarta dan 50 persen di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa.
Sapto mengatakan pecandu narkoba harus menjalani rehabilitasi, sedangkan pengedar dan sindikat harus dihukum dengan tegas.
"Penolakan grasi untuk pengedar dan sindikat narkoba harus didukung termasuk pemberlakukan hukuman mati," katanya.
Hukuman mati untuk sindikat pengedar narkoba yang dilakukan Pemerintah Indonesia, kata dia, menimbulkan pro dan kontra mengenai hak asasi manusia.
"Namun, akibat yang ditimbulkan oleh narkoba juga sangat berbahaya untuk generasi muda kita. Oleh karenanya, hukum tidak boleh lemah untuk pengedar narkoba," katanya.
Ketua Kovenanza Dyah Metaliani mengatakan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar biasanya bermula dari rokok dan minuman keras.
"Hal itulah yang harus dicegah agar mereka tidak menjadi pecandu," katanya.
Ia menyatakan mendukung hukuman mati kepada pengedar dan sindikat narkoba agar peredaran obat-obatan berbahaya itu bisa diberantas.
(E013)
Berita Lainnya
Awas, peredaran narkoba cair dimasukkan botol sampo, polisi sukses membongkar
Senin, 25 Maret 2024 17:52 Wib
Polri: Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama masih di Thailand
Rabu, 13 Maret 2024 20:26 Wib
Polisi bekuk 26 pengedar narkoba saat gerebek Kampung Bahari
Minggu, 10 Maret 2024 13:14 Wib
Selundupkan kokain, Quincy Promes ditangkap di Dubai
Sabtu, 2 Maret 2024 8:37 Wib
BNNP DIY merazia narkoba di rumah indekos eksklusif
Minggu, 18 Februari 2024 14:36 Wib
Selundupkan kokain, pemain Ajax Amsterdam Quincy Promes dibui enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:34 Wib
Polri-polisi Thailand sita aset gembong narkoba internasional Fredy Pratama
Jumat, 9 Februari 2024 15:52 Wib
Polda DIY ringkus 28 tersangka penyalahguna narkoba selama Januari
Selasa, 6 Februari 2024 18:52 Wib