Persentase kemiskinan di Sleman turun 2,04 persen

id kemiskinan

Persentase kemiskinan di Sleman turun 2,04 persen

Bupati Sleman Sri Purnomo (Foto jogja.antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Persentase kemiskinan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2014 turun 2,04 persen dibandingan tahun sebelumnya menjadi 11,85 persen dari total jumlah penduduk.

"Penurunan prosentase kemiskinan ini berkat upaya yang terus dilakukan melalui program-program pemberdayaan masyarakat," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Sabtu.

Menurut dia, permasalahan kemiskinan merupakan masalah yang perlu ditangani secara lintas sektoral, terpadu, berkesinambungan dan sinergis.

"Masalah kemiskinan merupakan sumber muncul dan berkembangnya permasalahan sosial yang lain," katanya.

Karena itu, katanya, masalah kemiskinan merupakan hal yang harus ditangani secara serius dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, swasta, masyarakat dan warga miskin itu sendiri," katanya.

"Tanggung jawab warga miskin adalah komitmen dan kesungguhan memanfaatkan fasilitasi dan bantuan yang diberikan untuk memberdayakan diri dan keluarga," katanya.

Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2015 mengalokasikan dana pemberdayaan masyarakat senilai Rp3 miliar.

"Pada 2014 bantuan pemberdayaan masyarakat yang disalurkan senilai Rp1,448 miliar tersebut telah disampaikan untuk 147 kelompok pada masing-masing kelompok pada 12 Desember 2014," kata Kepala Bagian Perekonomian, Setda Kabupaten Sleman Ambarwati.

Menurut dia, untuk 2015 jumlah dana pemberdayaan masyarakat dialokasikan sekitar Rp3 miliar.

"Dari jumlah tersebut proposal yang sudah masuk di Bagian Umum Setda Kabupaten Sleman dari 1 Oktober 2014 sampai dengan 31 Maret 2014 sebanyak 529, sementara yang layak untuk diverifikasi ada 518 kelompok," katanya.

Ia mengatakan dari jumlah tersebut kelompok yang akan mendapatkan dana pemberdayaan masyarakat pada 2015 hanya 354 kelompok dengan nilai Rp3.008.500.000.

"Penanganan dana pemberdayaan masyarakat mulai 2015 ini tidak lagi di Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, namun pada SKPD yang berkait dengan dana tersebut," katanya.

Ambarwati mengatakan SKPD yang menangani dana pemberdayaan masyarakat tersebut meliputi Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan porsi yang paling besar, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang berkaitan dengan industri nonpangan dan perdagangan yang berkaitan dengan koperasi.

"Selain itu juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Badan Lingkungan Hidup," katanya.

Ia mengatakan pengelolaan dana pemberdayaan tersebut ada di masing-masing SKPD yang mempunyai kewenangan untuk mensosialisasikan, menverifikasi, pemberkasan persyaratan, pencairan, pengawasan dan pelaporan.

"Yang perlu diketahui bagi masyarakat bahwa pengajuan proposal mulai Oktober 2014 sampai Maret 2015 untuk anggaran APBD tahun 2016, dan proposal mulai April-September 2015 untuk APBD Perubahan 2016," katanya.



(V001)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024