OJK DIY imbau masyarakat adukan investasi bodong

id ojk

OJK DIY imbau masyarakat adukan investasi bodong

OJK (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogykarta mendorong masyarakat setempat untuk mengadukan kemungkinan adanya penawaran investasi bodong atau penipuan berkedok investasi.

"Begitu masyarakat melapor, maka kami akan menindak hingga melakukan pencabutan izin operasi terhadap penyedia jasa investasi," kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Dhani Surya Sinaga di Yogyakarta, Senin.

Menurut Dhani, sebelum memilih lembaga jasa keuangan sebagai wahana berinvestasi, menurut dia, masyarakat dapat mengonsultasikan lembaga jasa keuangan itu kepada OJK DIY terlebih dahulu.

"Sebelum menentukan wahana investasi bisa ditanyakan ke kami dulu apakah lembaga jasa keuangan yang dimaksud benar-benar ada dan terdaftar," kata dia.

Selain itu, menurut dia, masyarakat juga dapat mencurigai apabila ada lembaga jasa keuangan yang menawarkan investasi dengan biaya rendah, namun menjanjikan keuntungan di luar kewajaran dan cepat.

Dia mengatakan, masyarakat yang hendak berkonsultasi dapat mengunjungi langsung kantor OJK DIY atau menghubungi nomor telepon "500650".

Hingga saat ini, pengaduan yang masuk melalui Kantor OJK DIY, telah mencapai 178 pengaduan. Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari industri perbankan diikuti oleh industri asuransi.

Sesuai data OJK pada akhir 2014, di DIY terdapat Industri keuangan non bank 101 perusahaan, yang mayoritas didominasi industri asuransi dan perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, untuk industri pasar modal , saat ini telah terdapat 17 perusahaan efek dengan total 25 kantor cabang yang telah dibuka diseluruh kabupaten di DIY. Total investor pasar modal di DIY yang telah membuka rekening efek mencapai hampir 7.000 investor.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024