Granat dukung Kejati DIY eksekusi pengedar narkoba

id narkoba

Granat dukung Kejati DIY eksekusi pengedar narkoba

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Gerakan Anti-Narkotika mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogykarta, Rabu, untuk memberikan dukungan kepada institusi itu dalam pelaksanaan eksekusi mati bagi setiap pengedar berat narkoba.

"Kami datang untuk mengingatkan serta memberi dukungan agar Kejati DIY berani menjatuhkan hukuman mati bagi setiap pengedar narkoba berat," kata Ketua Umum DPD Gerakan Anti-Narkotika (Granat) DIY, Feryan Harto Nugroho, seusai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu.

Menurut Feryan, pernyataan dukungan itu diberikan mengingat saat ini terdapat sebanyak empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Wirogunan, Yogyakarta yang divonis hukuman mati. Salah satunya adalah Mary Jane Fiesta Veloso, perempuan warga negara Filipina dalam kasus narkotika.

Mary yang saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati yang ia terima, merupakan kurir sabu jaringan internasional. Ia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta saat membawa heroin seberat 2,6 kilogram pada 24 April 2010.

"Jika keputusannya PK yang diajukan Mary ditolak, kami siap memberikan dukungan untuk dilakukan hukuman mati. Kami siap menghadang jika ada mitra yang bicara atas nama hak asasi manusia (HAM) menolak pelaksanaan eksekusi," tukas Feryan.

Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agustina menyatakan siap bersinergi dengan Granat dalam penegakan hukum yang terkait dengan kejahatan narkotika. Sementara terkait eksekusi mati, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari Kejaksaan Agung terhadap PK yang diajukan oleh Mary.

"Kami semua masih menunggu hasil PK yang diajukan oleh terpidana (Mary)," kata Loeke.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024