Granat berharap independensi tim asesmen terpadu diperkuat

id granat

Yogyakarta (Antara Jogja) - Gerakan Anti Narkotika Daerah Istimewa Yogyakarta berharap inependensi Tim Asesmen Terpadu kasus narkoba terus diperkuat agar rekomendasi yang dihasilkan objektif.

"Independensinya harus diperkuat karena melalui tim asesmen lah, orang yang kedapatan membawa narkoba dinyatakan pengedar atau hanya pengguna," kata Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Feryan Harto Nugroho di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Feryan, keberadaan Tim Asesmen Terpadu yang terdiri atas tim hukum meliputi Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan Kemenhukam, serta tim dokter terdiri atas dokter dan psikolog akan signifikan membedakan pengedar dan pengguna narkoba.

Dengan demikian, kata dia, para pecandu narkoba akan dapat dipastikan dialihkan ke panti rehabilitasi menjalani pengobatan, sementara pengedar tetap dilimpahkan ke Kepolisian untuk mendapatkan sanksi pidana.

Namun demikian, kata Feryan, jika objektivitas serta independensi tim dokter serta tim hukum terganggu, justru dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pemberantasan narkoba.

"Kalau objektivitas dan independensi baik tim dokter maupun tim hukum terganggu, justru akan dimanfaatkan oleh para pengedar. Keduanya (tim hukum atau dokter) harus terus bersinergi," kata dia.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Budiharso mengatakan tim asesmen terpadu di DIY yang telah aktif mulai 1 Januari 2015 melakukan pemilahan terhadap pengguna narkoba berdasarkan analisis yang terukur.

"Jika hasil analisa kami menyimpulkan dia adalah pengguna murni maka kami akan merekomendasikan untuk ditempatkan di panti rehabilitasi. Namun bila sekaligus dia pengedar kami akan merekomendasikan ke rumah tahanan meski tetap mendapatkan upaya rehabilitasi," katanya.

Mulai awal Januari 2015 hingga saat ini, Tim Asesmen Terpadu telah memilah tujuh orang dari 275 kasus narkotika untuk direhabilitasi.

"Mulai tahun ini pengguna narkoba yang tertangkap oleh kepolisian tidak lagi serta merta dimasukkan ke dalam tahanan selama belum mendapatkan rekomendasi dari tim asesmen," kata dia.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024