Logo Header Antaranews Jogja

MUI apresiasi ketegasan Presiden berantas narkoba

Rabu, 11 Februari 2015 17:04 WIB
Image Print
Majelis Ulama Indonesia (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi ketegasan Presiden Joko Widodo dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya terkait kebijakan eksekusi mati serta penolakan grasi terpidana kasus narkoba.

"Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan Presiden dengan menolak grasi terpidana kasus narkoba," kata Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, seusai penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Anwar munculnya berbagai pihak yang menenentang eksekusi mati para pengedar narkoba atas dasar hak asasi manusia tidak pada tempatnya, sebab faktnya ribuan generasi muda Indonesia justru menjadi korban oleh perbuatan para pengedar tersebut.

"Membela (terpidana kasus narkoba) atas dasar hak asasi manusia (HAM) itu `dzalim`. Mengapa nyawa ribuan orang yang menjadi korban (peredaran narkoba) tidak mereka pertanyakan?," kata Anwar.

Menurut dia, eksekusi mati terhadap para pengedar narkoba akan menjadi efek jera bagi para pengedar untuk melakukan hal yang sama. Apabila kebijakan yang tegas itu tidak dilakukan oleh pemerintah maka Indonesai akan terus menjadi objek yang menjanjikan bagi peredaran narkotika itu.

"Oleh karena itu tindakan presiden menolak grasi terpidana kasus narkoba itu luar biasa," kata Anwar Abbas.

Saat ini terdapat 64 terpidana mati yang akan dieksekusi dan dilakukan setiap bulannya.

Sebanyak lima orang terpidana mati kasus narkoba telah menjalani eksekusi di lapangan tembak Limusbuntu yang berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB.

Lima terpidana mati itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.

Selain itu, seorang lagi napi narkoba Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam dieksekusi mati di Kabupaten Boyolali.

L007



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026