PKL Alun-alun Wates keluhkan pemberlakuan retribusi parkir

id PKL

PKL Alun-alun Wates keluhkan pemberlakuan retribusi parkir

Ilustrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informati Kabupaten Kulon Progo, memetakkan titik-titik parkir yang potensial mendongkrak retribusi parkir. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pedagang kaki lima yang berada di sisi timur Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluhkan kebijakan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika yang memberlakukan retribusi parkir di kawasan tersebut.

Salah satu pedagang Alun-alun Wates dan penyedia jasa mainan anak-anak Supangat di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, akibat diberlakukannya retribusi parkir, omzetnya menurun 30 persen dibandingkan sebelum adanya penarikan retribusi.

"Ada dua tukang parkir yang membebani masyarakat yang akan menggunakan fasilitas jaringan internet gratis. Pengunjung mengeluhkan penarikan retribusi parkir, mereka tidak pernah ke alun-alun lagi. Omzet penjualan kami pun mengalami penurunan 30 persen," kata Supangat.

Ia mengatakan, jumlah pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di sisi timur Alun-alun Wates sekitar 25-30 pedagang mengadukan ini kepada bupati. Kemudian, pihaknya dipertemukan dengan pemegang hak parkir CV PDN di Kantor Dishubkominfo Kulon Progo.

"Kami sudah menanyakan dari parkir itu, mereka tidak bisa menunjukkan surat bukti dari Dishubkominfo hanya menunjukkan tiket. Sudah seminggu ini parkirnya. Untuk parkir yang mengkoordinasi Pemuda Pancasila, sempat bernegosiasi, kami hanya orang kecil, badannya tinggi besar, kami kalah bicara," katanya.

Kabid Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishubkominfo Kulon Progo Joko Trihatmono mengatakan penarikan retribusi parkir di Alun-alun Wates sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Parkir Tepi Jalan Umum, dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir.

"Alun-alun Wates merupakan bagian dari jalan kabupaten yang dapat diselenggaran parkir. Saat ini, Alun-alun Wates semakin ramai, sehingga perparkiran dikelola supaya tertib, tidak mengganggu lalu lintas, dan harapannya menambah pendapatan asli daerah (PAD)," kata Joko.

Joko mengatakan, tarif retribusi berdasarkan perda yakni Rp2.000 untuk mobil, dan Rp500 untuk sepeda motor. Untuk itu, pihak Dishubkominfo Kulon Progo meminta kepada pengelola parkir dan pemegang izin, dalam hal ini CV PDN Kulon Progo untuk menerapkan tarif parkir sesuai Perda.

Sejauh ini, kata Joko, Paguyuban PKL Alun-alun Wates sisi selatan dan barat telah membayar retribusi parkir masing-masing Rp150 ribu dan Rp100 per bulan. Mereka iuaran setiap bulannya, Sehingga pengunjung sudah tidak ditarif retribusi parkir lagi.

"PKL sisi timur Alun-alun meminta kebijakan yang sama, tapi kami telah membuat kesepakatan dengan CV PDN untuk bertanggung jawab atas penarikan retribusi parkir. Atas keluhan pedagang ini, kami telah meminta kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara damai," kata Joko.


(KR-STR)