Pukat desak Plt KPK lanjutkan kasus BG

id pukat ugm

Pukat desak Plt KPK lanjutkan kasus BG

Direktur Advokasi Pukat Korupsi FH UGM Oce Madril. (Fota Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman, (Antara Jogja) - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendesak pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilantik Presiden Joko Widodo tetap melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

"Kami mendesak pimpinan baru KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Selain itu mendesak pimpinan KPK segera mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan untuk mengakhiri kontroversi hukum terkait putusan tersebut," kata Direktur Advokasi Pukat Korupsi FH UGM Oce Madril, Jumat.

Menurut dia, langkah Presiden Joko Widodo menunjuk dan melantik Plt Pimpinan KPK memberikan solusi kekosongan pimpinan KPK setelah Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berstatus tersangka dan diberhentikan sementara oleh Presiden.

"Namun solusi tersebut hanyalah jangka pendek, karena Perppu penunjukan pimpinan sementara KPK masih harus dibahas di DPR. Persoalan akan muncul jika DPR nantinya tidak menyetujui penunjukan tersebut," katanya.

Ia mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo segera membentuk panitia seleksi pimpinan KPK untuk memilih pimpinan KPK definitif.

"Apalagi empat pimpinan KPK yang ada saat ini sudah akan berakhir masa tugasnya tahun ini," katanya.

Oce mengharapkan pimpinan sementara KPK yang dilantik tidak kontaproduktif, maka pimpinan baru tersebut harus tetap melanjutkan penyidikan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan (BG) sesuai harapan masyarakat.

"Menurut UU, KPK memang tidak bisa menghentikan penyidikaan kasus yang ditangani," katanya.

Ia mengatakan cara paling ideal untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK sebenarnya bukan dengan menunjuk pelaksana tugas, namun dengan menghentikan proses pemeriksaan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Dengan begitu keduanya bisa dikembalikan ke posisinya hingga selesai masa jabatannya. Jika ingin dilanjutkan penyidikan keduanya bisa dilakukan kembali setelah tidak lagi menjabat pimpinan KPK sehingga tidak menimbulkan kontroversi," katanya.***2***

(U.V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024