Pakar: Ketetapan MPR tidak dapat mengatur konstitusi

id UII

Pakar: Ketetapan MPR tidak dapat mengatur konstitusi

UII (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat mengatur materi muatan konstitusi dan bertentangan dengan konstitusi, kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Ni`matul Huda.

"Dengan demikian, materi muatan yang diatur dalam ketetapan MPR adalah hal-hal yang merupakan pelaksanaan UUD 1945 atau yang diperintahkan UUD 1945," katanya di Yogyakarta, Rabu.

Pada "focus group discussion" bertema "Tinjauan terhadap Ketetapan MPRS/MPR Menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003", ia mengatakan ketetapan MPR berkedudukan di bawah UUD 1945, meskipun keduanya ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga yang sama yakni MPR.

"Dilihat dari segi itu jelas bahwa materi muatan kedua aturan dasar itu berbeda dan harus dibedakan," kata dosen Fakulas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Menurut dia, pada umumnya secara teoritis diketahui bahwa materi muatan konstitusi berisi tiga hal pokok.

Tiga hal pokok itu adalah adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranya, ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental, dan adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

"Dengan demikian, apa yang diatur dalam setiap konstitusi merupakan penjabaran dari ketiga hal pokok tersebut," kata Ni`matul.

Ketua Panitia "Focus Group Discussion" (FGD) Allan Fatchan Gani Wardhana mengatakan berdasarkan rumusan Pasal 1 Aturan Tambahan UUD 1945, MPR mempunyai tugas untuk melakukan peninjauan terhadap meteri dan status hukum ketetapan MPR.

"Langkah yuridis yang dilakukan MPR adalah dengan menerbitkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR," katanya.

FGD tersebut terselenggara atas kerja sama Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII dengan MPR.***2***

(U.B015)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024