DIN sayangkan pelimpahan kasus BG ke Kejagung

id din syamsudin

DIN sayangkan pelimpahan kasus BG ke Kejagung

Foto Istimewa (dok istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan penindakan kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Sebaiknya KPK jangan menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Din saat ditemui di sela acara konferensi tingkat tinggi tokoh Muslim dan Buddha di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Din, pimpinan KPK perlu berkaca kembali pada sejarah pembentukan lembaga antirasuah itu, di mana lembaga itu dibentuk sebagai terobosan penanganan kasus korupsi di Indonesia.

"Karena dalam penanganan korupsi lembaga Kepolisian dan Kejaksaan memang belum maksimal, oleh karena itulah dibentuk KPK," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, jika alasan KPK melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan itu terkendala putusan praperadilan, seharusnya KPK menempuh jalur hukum lain dan tidak melimpahkan kasus ke Kejagung seperti yang telah ditempuh saat ini.

"Katanya (KPK) tidak terganggu putusan praperadilan (dalam menangani kasus BG). Kalau begitu batalkan saja lebih baik, dari pada menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan," kata Din yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Sebelumnya KPK menyatakan melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung dan terbuka kemungkinan untuk diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri, karena Polri sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (2/3).***2***

(T.L007)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024