Kemlu: Indonesia tidak berlakukan moratorium hukuman mati

id mati

Kemlu: Indonesia tidak berlakukan moratorium hukuman mati

ilustrasi terpidana mati Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto (antara)

Jakarta (Antara Jogja) - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan sampai saat ini Indonesia tidak memberlakukan moratorium hukuman mati, dan membantah laporan dari suatu media Australia yang menyatakan hal sebaliknya.

"Itu (berita tentang moratorium hukuman mati di Indonesia) adalah suatu kesalahan berita media yang ada di Australia. Jadi, itu adalah kesalahan pengutipan yang diambil dan diberitakan oleh media di Australia," kata Arrmanatha saat ditemui di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan duta besar dan delegasi Indonesia yang berpartisipasi dalam pembahasan soal hukuman mati di forum PBB di Jenewa, dan mendapat informasi bahwa tidak ada delegasi Indonesia yang mengatakan Indonesia sedang memberlakukan moratorium hukuman mati.

"Kami sudah koordinasi, baik dengan Dirjen Multilateral di Kemlu maupun Duta Besar kita yang ada di Jenewa. Dan 'statement' (pernyataan) yang disampaikan delegasi Indonesia tidak menyebutkan hal itu (tentang moratorium hukuman mati)," ujar Arrmanatha.

Menurut Direktur Jenderal Kemlu RI Abi Hasan Kleib, terdapat kesalahan dalam laporan atau rangkuman hasil pembahasan soal hukuman mati di Forum PBB, yang dilakukan oleh Sekretariat PBB.

"Saya sudah cek di Jenewa dan ternyata ada kesalahan Sekretariat PBB waktu membuat 'summary' (rangkuman) diskusi dan itu mungkin yang dikutip oleh Sydney Morning Herald (media Australia). Kami sudah menegur (pihak Sekretariat PBB) dan direvisi. Seharusnya tidak ada kata 'moratorium' waktu bilang 'reinforced death penalty'," ungkap Abi.

Sebelumnya,  Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Amerika Serikat Desra Percaya menegaskan bahwa hukuman mati bukan standar universal di bidang HAM.

Dia juga menyatakan hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

"Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional," ujar Desra Percaya.

Dubes Desra menjelaskan bahwa larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM, dan pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.

"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman  ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," demikian ujar dia.

Y012
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024