Manajemen XL diberi tiga Hari pindahkan aset

id eksekusi xl

Manajemen XL diberi tiga Hari pindahkan aset

Puluhan polisi mengamankan proses eksekusi lahan dan bangunan kantor Graha XL di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta, Selasa (10/3). Antara Foto/Sigid Kurniawan/15.

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Manajemen PT XL Axiata Tbk diberi waktu tiga hari untuk memindahkan seluruh aset usai eksekusi pengosongan kantor Grha XL di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22 Yogyakarta, Selasa.

"Kami selaku kuasa hukum pemilik tanah Johannes Irwanto Putro memberi waktu tiga hari kepada manajemen XL untuk mengosongkan semua aset yang ada di kantor, dan berada di lingkungan tanah tersebut," kata Sentot Panca Wardhana dari SAS Law Firm Jakarta.

Menurut dia, dalam waktu tiga hari ke depan manajemen XL harus memindahkan seluruh aset, baik berupa peralatan teknologi maupun sejumlah barang lain milik XL.

Semula, kata dia, kuasa hukum XL Irsyad Thamrin menghendaki kelonggaran waktu sekitar tiga bulan, tetapi keinginan itu ditolak karena eksekusi telah sepenuhnya berhasil terkait penguasaan atau pengambilalihan tanah yang ditempati PT XL Axiata Tbk tersebut.

"Kami memberi waktu sekurang-kurangnya tiga hari. Sekiranya memerlukan perpanjangan maka akan kami tambah dua hari berikutnya," kata Sentot di hadapan Irsyad usai menandatangani berita acara pengosongan dan penyerahan lahan berikut gedung dari pihak XL kepada kuasa hukum pemilik tanah, setelah eksekusi berakhir.

Selanjutnya, kuasa hukum pemilik tanah mengambil langkah pemagaran kantor Grha XL dengan memasang seng sebagai tanda penguasaan lahan secara penuh termasuk mengkoordinasikan tim yang bertugas untuk mengamankan kepemilikan lokasi lahan.

Jalannya eksekusi dipimpin Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Mat Djuskan dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan dari unsur PN Yogyakarta.

Rangkaian eksekusi Grha XL selain menyertakan aparat resmi juga mendatangkan berbagai jenis peralatan pendukung di antaranya ekskavator, mobil water canon, dan mobil barracuda yang biasa dipakai menghalau massa.

Meskipun demikian, semua kendaraan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya karena pelaksanaan eksekusi relatif lancar. Sempat terjadi perlawanan dari pihak XL tetapi tidak bersifat serius, dan aparat mampu menguasai keadaan.

Pada saat eksekusi dimulai, Panitera Sekretaris PN Yogyakarta Mat Djuskan membacakan surat penetapan eksekusi diikuti upaya aparat keamanan memasuki lahan/gedung XL.

Sentot mengatakan PN Yogyakarta melalui surat nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, yang ditandatangani Panitera Sekretaris dengan mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta, Mat Djuskan menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3.800 m2 yang ditempati XL.

"Kini objek tanah Jalan Mangkubumi Nomor 20-22 kembali kepada pemilik sahnya yakni Johannes Irwanto Putro. Johannes beralamat di Jalan Madrasah I Nomor 20 Sukabumi Utara, Jakarta Barat," katanya.***2***

(U.B015)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024