Pukat: kasus Denny Indrayana tidak tergolong korupsi

id denny

Pukat: kasus Denny Indrayana tidak tergolong korupsi

Denny Indrayana (Foto Antara/doc)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kasus dugaan korupsi "Payment Gateway" yang menjerat Denny Indrayana bukan tergolong kasus korupsi, kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.

"Membaca data-data yang ada rasanya bukan kasus korupsi," kata Zainal di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa.

Dalam konteks sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui "payment gateway" atau jasa elektronik dalam pembuatan paspor yang digagas Denny, menurut dia, mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu hanya melakukan terobosan dari sistem pembayaran sebelumnya.

"Yang dilakukan Denny merupakan terobosan karena sebelumnya pembayarannya harus mengantre," kata dia.

Selanjutnya, dikenainya pungutan Rp5.000 kepada setiap pengguna "payment gateway", menurut dia, merupakan konsekuensi karena upaya itu bekerja sama dengan pihak bank.

Apalagi, kata dia, layanan dengan pungutan Rp5.000 tersebut juga bersifat opsional, sehingga masyarakat dapat menggunakan pembayaran pembuatan paspor melalui jasa elektronik itu, atau memilih mengantre seperti sebelumnya.

"Karena bekerja sama dengan bank, tentu harus ada biaya Rp5.000. Itulah yang dianggap korupsi," kata dia.

Dia mengatakan persoalan Denny tersebut sesungguhnya hanya tergolong pelanggaran administratif dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

"Melanggar karena membayar tidak dengan yang dianjurkan," kata dia.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024