Sengketa bangunan Xl rawan rusak cagar budaya

id graha XL

Sengketa bangunan Xl rawan rusak cagar budaya

Puluhan polisi mengamankan proses eksekusi lahan dan bangunan kantor Graha XL di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta, Selasa (10/3). Antara Foto/Sigid Kurniawan/15.

Sleman  (Antara Jogja) - Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta mengkhawatirkan kasus sengketa tanah dan kepemilikan bangunan gedung Graha XL di Jalan Mangkubumi Yogyakarta bisa merusak bangunan cagar budaya yang ada disekitar lokasi.

"Kami sangat mengharapkan jika nanti dilakukan proses eksekusi, agar gedung yang dilindungi tepat di samping bangunan sengketa tidak diutak-atik, meski hanya satu genteng saja," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB Yogyakarta Wahyu Astuti, Jumat.

Menurut dia, tanah dan kepemilikan bangunan yang disengketakan kemarin di Jalan Mangkubumi nomor 21, dan tepat di sebelah selatannya, adalah bangunan cagar budaya dan telah dilindungi Undang-Undang.

"Kemarin (Selasa 10/3) saat akan eksekusi, ada sejumlah alat berat di lokasi. Di sebelahnya, yang juga digunakan untuk XL, nomor 20 itu bangunan cagar budaya. Kalau diutak-atik satu genteng saja, akan berhadapan dengan kami," katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan eksekusi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk datang ke lokasi di hari selanjutnya.

"Saat tim tiba di lokasi kedapatan bahwa plang papan nama bangunan cagar budaya tersebut roboh. Karena di sampingnya dipasangi seng yang akhirnya merobohkan plang papan nama," katanya.

Wahyu mengatakan, pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan pemenang sengketa, Johanes Irwanto agar plang papan nama tersebut dikembalikan seperti sediakala.

"Kami tidak mau terlibat dalam sengketa tersebut. Kami sudah meminta plang dikembalikan seperti semula," katanya.

Ia mengatakan, dari pertemuannya dengan pemenang sengketa, mereka juga sudah berjanji untuk tidak akan mengutak-atik bangunan cagar budaya tersebut.

"Namun jika nanti ternyata melanggar, bukan tidak mungkin akan diperkarakan. Karena bisa dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2010 mengenai cagar budaya," katanya.

Ketua Tim BPCB Yogyakarta yang datang ke lokasi, Muhammad Taufik mengatakan bangunan cagar budaya yang ada di Jalan Mangkubumi nomor 20 tersebut dulunya merupakan Toko Musik "Neesens and Co" dan setelah itu, sempat digunakan Manulife Financial.

"Bangunan tersebut selama ini peruntukannya gonta-ganti. Sekarang digunakan Graha XL," katanya.

Menurut dia, dari segi arsitektur, bangunan tersebut merupakan akulturasi gaya arsitektur Indies, yaitu gabungan rumah tradisional Jawa dan Eropa.

"Bangunan tersebut merupakan bukti orang Eropa di Hinda Belanda (Indonesia) pada awal abad 20 mendirikan bangunan yang diadaptasikan dengan lingkungan (Indonesia)," katanya.

Ia mengatakan, bangunan tersebut telah ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 25/PW. 007/MKP/2007 mengenai penetapan situs dan bangunan tinggalan sejarah dan purbakala yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Bangunan yang beridiri sejak sekitar 1930 ini, sudah menjadi warisan budaya," katanya.


(V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024