Jogja (Antara Jogja) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta menerjunkan tim untuk menginventarisasi reklame dari jenis billboard sebagai modal awal pemetaan dan penataan reklame.
"Ada tim yang diterjunkan untuk menginventarisasi reklame billboard guna mendata lokasi, ukuran, pengelola, termasuk tanggal jatuh tempo pemasangannya," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Senin.
Kegiatan pendataan tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk menghitung kembali jumlah reklame dari jenis billboard yang ada di Kota Yogyakarta.
Di dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang kini dibahas di DPRD Kota Yogyakarta muncul berbagai pendapat dari masyarakat agar mengurangi jumlah reklame billboard sehingga tidak mengganggu keindahan kota.
Pemerintah, lanjut dia, berencana menjaga keseimbangan antara jumlah reklame yang terpasang dengan keindahan dan estetika Kota Yogyakarta.
"Kami tidak selalu berorientasi untuk memperoleh sebanyak-banyaknya pendapatan asli daerah. Berbagai masukan dari masyarakat tentang pemasangan reklame billboard pun akan kami kaji dan dijadikan bahan pertimbangan untuk memutuskan
kebijakan," katanya.
Jika pengurangan reklame billboard tersebut diterapkan, lanjut dia, akan terjadi penurunan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Namun hal tersebut bisa disiasati dengan meningkatkan pendapatan dari jenis reklame lain, misalnya videotron.
"Pengurangan billboard perlu diantisipasi dengan menyiapkan metode promosi lain, seperti menyediakan videotron. Saat ini, jumlahnya mencapai 17 unit di Kota Yogyakarta," katanya.
Ia tidak menampik jika videotron yang terpasang tersebut belum mampu menarik
minat banyak produsen untuk memanfaatkannya guna mempromosikan produk.
"Masih banyak videotron yang belum terpakai. Kami pun akan tetap melakukan kajian mengenai videtron, seperti lokasi pemasangannya, dan faktor pencahayaannya agar tidak mengganggu pengguna jalan," katanya.
Sedangkan mengenai usulan beberapa pihak tentang memanfaatkan instlasi seni sebagai media promosi, dinilai Tugiyarto bisa dilakukan namun akan menyulitkan proses administrasi pemberian izinnya.
"Kami akan kesulitan menentukan jenis reklamenya. Apakah itu baliho, billboard
atau media lain karena di dalam peraturan hanya dijelaskan beberapa jenis media reklame saja," katanya.
Selain itu, kesulitan juga dimungkinkan muncul saat pemerintah akan melakukan penghitungan pajak reklame. "Akan dibutuhkan kajian mendalam untuk menentukan
reklame dari instalasi seni," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama (P3ADK) Kota Yogyakarta Danang Subagjono mengatakan melakukan studi terkait potensi pajak reklame.
"Kami lakukan kajian mengenai jumlah reklame, lokasi dan potensi pajaknya. Hasilnya digunakan sebagai perkiraan pajak reklame yang bisa masuk sebagai pendapatan asli daerah," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Bantul mudahkan pelaku usaha memperoleh info status izin reklame
Senin, 6 November 2023 10:38 Wib
Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota
Sabtu, 12 November 2022 17:02 Wib
Satpol PP Yogyakarta proses puluhan reklame melanggar peraturan
Kamis, 29 September 2022 16:46 Wib
Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin
Rabu, 3 November 2021 18:24 Wib
DPRD Yogyakarta minta pemda konsisten menegakkan penertiban reklame
Selasa, 4 Mei 2021 22:19 Wib
PTS GM: Proses lelang reklame di BIY sesuai mekanisme yang berlaku
Rabu, 4 Maret 2020 0:14 Wib
Satpol PP Yogyakarta berikan peringatan reklame rokok langgar aturan
Senin, 2 Maret 2020 19:06 Wib
Satpol PP Sleman bongkar paksa reklame langgar aturan dan membahayakan pengguna jalan
Selasa, 17 Desember 2019 19:34 Wib