Bantul kedepankan musyawarah penertiban tambak udang

id tambak udang

Bantul kedepankan musyawarah penertiban tambak udang

Tambak udang, ilustrasi (Foto Antara/Mamiek/ags/14)

Bantul, (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengedepankan proses musyawarah terkait dengan penertiban puluhan tambak udang tidak berizin di kawasan pantai selatan daerah ini.

"Sekarang ini baru pada tataran melakukan komunikasi dengan pihak terkait sehingga proses musyawarah jalan terus. Kalau ada yang setuju atau tidak, itu biasa," kata Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Selasa.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saat ini sedang berupaya melakukan penertiban puluhan tambak udang di sepanjang pantai selatan. Selain tidak berizin, juga melanggar sempadan jalan, sempadan pantai, dan sempadan sungai.

Dalam melakukan penertiban tambak udang yang telah dilakukan sejak awal 2015, kata dia, mendapat berbagai tanggapan dari petani udang, baik yang mendukung maupun menolak.

"Akan ada konsolidasi dengan para petambak dan dinas-dinas terkait agar kami bisa saling ketemu untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak diabaikan, musyawarah juga jalan terus," kata Hermawan.

Menurut dia, setelah dilakukan penertiban puluhan tambak udang di pantai selatan tersebut kemudian kegiatan usaha tersebut akan direlokasi atau dipindah ke lokasi baru yang disiapkan pemerintah sesuai dengan peruntukkannya.

"Sudah ada dua tempat yang `fik` untuk relokasi tambak udang, yakni di daerah Wonoroto dan Ngepet yang masih satu desa di Desa Srigading, luasannya sekitar 40 hektare," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan lahan, termasuk memfasilitasi pembuatan tambak udang di lahan relokasi tersebut dengan harapan petani bisa menerima kebijakan pemerintah dalam menertibkan tambak udang.

"Karena ini untuk kesejahteraan masyarakat, mereka hanya terima saja. Namun, untuk pembuatannya itu jadi wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul," katanya.***3***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024