Yogyakarta, 22/4 (Antara) - Majelis hakim menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Persiba Bantul, yakni Dahono dan Maryani karena keduanya meminta didampingi penasihat hukum.
"Karena ini menyangkut hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, kami harus penuhi," kata Ketua Majelis Hakim Barita Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu.
Dia mengatakan sidang perkara itu akan digelar kembali pada 29 April 2015 untuk memberi kesempatan kepada kedua terdakwa mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum.
"Sidang kali ini hanya memeriksa identitas terdakwa saja. Kami persilakan menghubungi penasihat hukum secepatnya. Minggu depan akan kita mulai lagi," kata dia.
Sementara itu kedua terdakwa juga menegaskan kesiapannya mendatangkan penasihat hukum masing-masing pada pekan depan.
Dalam sidang perdana kasus Persiba itu, majelis hakim juga memutuskan tidak menahan kedua terdakwa hingga persidangan kembali digelar pekan depan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismaya Hera Wardanie mengatakan pihaknya sebelumnya melayangkan surat panggilan kepada kedua terdakwa, Senin (20/4).
Namun kedua terdakwa memang masih mempertimbangkan akan tetap menggunakan penasihat hukum yang menyertainya selama masa penyidikan, atau mencari penasihat hukum baru.
"Mereka masih berpikir mau ganti atau mau lanjut (menggunakan penasihat hukum yang lama)," kata dia.
Sementara, terkait tidak ditahannya kedua terdakwa tersebut, menurut dia itu merupakan kewenangan ketua majelis hakim untuk memutuskan.
Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu yang hadir dalam persidangan itu mengatakan seharusnya jaksa bisa lebih profesional dengan berupaya melayangkan surat panggilan kepada kedua terdakwa jauh hari sebelum persidangan.
"Karena surat panggilan itu baru diterima terdakwa Senin (20/4), akibatnya hakim tidak bisa bersikap tegas kepada tedakwa karena masih kurang dari H-3 pelaksanaan sidang, kata Tri.
Selain itu, ketua majelis hakim juga seharunya dapat memastikan watu pelaksanaan sidang untuk memudahkan publik memantau jalannya persidangan.
"Karena kasus ini memang sudah lama menjadi sorotan publik," kata dia.
Menurut Tri, publik Yogyakarta perlu mengawal persidangan itu untuk memastikan surat dakwaan yang dibacakan pekan depan memuat seluruh fakta mulai dari siapa saja yang terlibat serta ke mana saja aliran dana hibah Persiba itu.
"Jangan sampai hanya memuat setengah atau seperempat fakta. Harus seluruhnya termuat mulai peran seluruh tersangka, hingga proses penganggaran di DPRD Bantul," kata dia.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi senilai Rp12,5 miliar yang sudah bergulir sejak 2011 itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan empat tersangka yakni Ketua Persiba Bantul Idham Samawi, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo, dan Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryati, serta Dahono yang merupakan Bendahara I Persiba Bantul. ***2***
(L007)
