Dua kurir narkoba internasional dituntut hukuman mati

id penyelundup narkoba

Dua kurir narkoba internasional dituntut hukuman mati

Dua terdakwa kurir narkoba dibawa petugas seusai mengikuti sidang di PN SLeman. Dua terdakwa Tuti Herawati dan Jumidah dalam sidang tersebut dituntut dengan hukuman mati. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman, (Antara Jogja) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut dua terdakwa penyelundup narkoba jaringan internasional dengan hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa sore.

Dalam sidang yang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Wiryawati SH tersebut, dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional berkewarganegaraan Indonesia tersebut yakni Tuti Herawati dan Jumidah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

"Kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," kata Ketua Tim JPU Fahrur Rozi saat membacakan surat tuntutan JPU.

Menurut dia, kedua terdakwa juga terbukti salah dan meyakinkan tanpa hak telah membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram.

"Kedua terdakwa juga telah sebanyak tiga kali menjadi kurir narkoba untuk dibawa masuk ke Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut tidak ada hal-hal yang meringankan.

"Tim JPU menilai tuntutan hukuman mati ini sudah sesuai dengan keterangan para saksi, temuan barang bukti dan pengakuan dari kedua terdakwa, sehingga tim JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf di muka hukum bagi kedua terdakwa," katanya.

Usai mendengar tuntutan JPU tersebut, salah satu terdakwa Tuti Herawati terlihat langsung lemas dan nyaris pingsan di dalam ruang sidang, sehingga harus dipapah petugas keluar ruang sidang.

Sedangkan kuasa hukum kedua terdakwa Agnan Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU tersebut.

"Tuntutan JPU tidak meninjau dari bukti-bukti dalam persidangan sebelumnya. Meski telah mengakui tiga kali menjadi kurir narkoba, namun keduanya hanyalah korban mafia peredaran narkoba jaringan internasional," katanya.

Kedua terdakwa tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional DIY di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Desember 2014 karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram yang dikemas dalam kantong tas jinjing.

Kedua terdakwa tersebut membawa narkoba dari Guang Zhou Tingkok, atas perintah dari seorang pria warga Nigeria yang berada di Jakarta.***2***

(V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024