Enam pangkalan elpiji mendapat sanksi pengurangan jatah

id elpiji

Enam pangkalan elpiji mendapat sanksi pengurangan jatah

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Enam pangkalan elpiji tiga kilogram di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat sanksi dari agen berupa pengurangan jatah dari jumlah bahan bakar yang biasanya diberikan.

"Yang memberikan sanksi berupa pengurangan jatah langsung dari agen, bahkan ada yang dihentikan (jatah elpiji) selama seminggu," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (disperindagkop) Bantul Sulistyanto di Bantul, Senin.

Menurut dia, enam pangkalan elpiji tiga kilogram yang yang dijatuhi sanksi pekan lalu itu, karena pemilik pangkalan tersebut kedapatan menjual elpiji dengan harga lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Rp15.500 per tabung.

Namun demikian, pihaknya enggan menyebutkan enam pangkalan tersebut berada di wilayah kecamatan mana saja, termasuk berapa banyak jatah elpiji yang harus dipotong karena tindakan tidak patuh pada HET yang ditetapkan demi keuntungan pribadi tersebut.

Sulistyanto mengatakan pada awal pekan ini Disperindagkop Bantul bersama agen melakukan pantauan ke pangkalan-pangkalan elpiji, dan dalam pantauan tersebut, pihaknya bersama agen langsung menindak pangkalan yang menaikkan harga seenaknya.

"Untuk jumlah pastinya berapa total pangkalan yang mendapat sanksi hari ini, kami belum dapat menyebutkan karena masih terus melakukan pemantauan, namun yang jelas sudah ada enam pangkalan," katanya.

Sementara itu, ditanya terkait dengan kabar sulitnya konsumen atau rumah tangga dalam memperoleh elpiji tiga kilogram ini, pihaknya tetap mengklaim jika sebenarnya jumlah elpiji di Bantul mencukupi kebutuhan, hanya saja karena memang stok kebetulan habis.

"Kami mengimbau masyarakat langsung membeli ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bila susah menemukan di pengecer, dan sejauh ini berdasarkan pantauan kami di lapangan harganya normal, jadi jangan panik," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024