Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan melaksanakan proses lelang pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah setempat secara profesional.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan tahapan lelang harus dilaksanakan dengan cermat, teliti, dan hati-hati.
"Komisi III minta kinerja ULP sebagai pelaksana lelang dilakukan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan. Data pemenang harus valid dan kalau perlu tim ULP verifikasi lapangan mendatangi kantor pemenang lelang," kata Hamam.
Ia mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Komisi III terhadap pelaksanaan konstruksi fisik di 2014, ternyata ada rekanan pemenang lelang tidak memiliki dukungan alat maupun personel. Sehingga dalam pengerjaannya, rekanan tersebut terlambat menyelesaikan pekerjaan.
"Kasus tersebut sempat kami pertanyakan kepada ULP yang sejak awal melakuan verifikasi terhadap calon pemenang lelang," kata Hamam.
Ia mengatakan catatan mendasar Komisi III terhadap pelaksanaan konstruksi fisik pada 2014 lalu adalah pembangunan Taman Budaya di Desa/Kecamatan Pengasih. Dalam proses pengerjaannya, pihak rekanan sempat tidak melaksanakan kewajibannya di lapangan sampai lebih dari satu bulan akibat tidak adanya dukungan alat.
Menurut Hamam, proses pengadaan barang atau jasa, ULP juga harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden yang mengatur lelang. Perpres harus dijadikan acuan dalam menentukan pemenang lelang.
"Kami berharap, kasus keterlambatan pembangunan infrastruktur jalan tidak kembali terulang dalam pembangunan RSUD Wates dengan nilai Rp32 miliar. Kami berharap pembangunannya tetap waktu, menggunakan bahan baku lokal dan sumber daya manusia lokal," kata dia.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulon Progo Sukoco mengharapkan legislatif tidak perlu terlalu khawatir dengan kemungkinan rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya.
Ia mengatakan keterlambatan pembangunan jalan, semuanya sudah ada aturannya termasuk kalau rekanan yang terlambat atau tidak menyelesaikan pekerjaan.
"Konsekuensinya sudah diatur dalam kontrak. Tidak ada alasan untuk takut karena dalam proses lelang tidak boleh harus menerangkan punya alat ini, alat itu. Tapi punya dukungan alat dari perusahaan pemilik alat berat. Bila ternyata di lapangan itu tidak muncul atau yang tadinya mendukung kemudian menarik dukungannya, sanksinya sudah jelas," kata Sukoco.
(KR-STR)
Berita Lainnya
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta percepat bangun jalan dukung ekonomi
Minggu, 17 Maret 2024 11:40 Wib
Pemangkasan KJMU berujung mahasiswa putus kuliah, ungkap legislator
Kamis, 14 Maret 2024 10:21 Wib
DPRD Kulon Progo laksanakan pemberhentian dan pengusulan Wakil Ketua I
Kamis, 7 Maret 2024 19:39 Wib
DPRD menyetujui penetapan Raperda Hari Jadi DIY
Rabu, 6 Maret 2024 0:47 Wib