Wakil Wali Kota: Yogyakarta butuh regulasi vandalisme

id vandalisme

Wakil Wali Kota: Yogyakarta butuh regulasi vandalisme

Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan tembok yang penuh corat coret akibat aksi vandalisme di daerah Giwangan, Yogyakarta, (FOTO ANTARA/ Dok)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono menyebut Yogyakarta membutuhkan regulasi yang tegas terkait vandalisme agar tidak semakin meresahkan dan merusak estetika Kota Yogyakakarta sebagai tujuan wisata.

"Regulasi yang ada perlu ditata ulang. Sudah seharusnya ada regulasi yang tegas untuk mengatur sanksi bagi pelaku serta apa yang harus dilakukan pemerintah agar tindakan tersebut tidak terus berulang," kata Imam Priyono di Yogyakarta, Senin.

Selama ini, pemberian sanksi kepada pelaku vandalisme didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan. Ancaman sanksi yang diberikan kepada pelaku vandalisme yaitu denda maksimal Rp20 juta.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa bekerja seorang diri untuk memberantas vandalisme tetapi membutuhkan kerja sama dengan masyarakat.

"Harus ada sinergi yang baik dengan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah perlu memberikan ruang kepada masyarakat yang bisa digunakan untuk mengekespresikan diri seperti ruang untuk melukis.

"Secara tidak disadari, pemerintah ikut memberikan andil melakukan kesalahan karena tidak memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait vandalisme," katanya.

Berbagai upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah guna mencegah maraknya aksi vandalisme adalah dengan menggelar berbagai kegiatan seperti lomba melukis. "Kegiatan lomba itu sekaligus menjadi wahana yang baik untuk menyosialisasikan vandalisme," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah bisa memperbanyak instalasi seni tiga dimensi di luar ruang yang menggabungkan seni lukis dan instalasi. Lokasi itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lokasi tujuan wisata.

Sementara itu, Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Sukamto mengatakan, pihaknya terus melakukan operasi penertiban vandalisme secara rutin.

"Begitu ada laporan dari warga tentang vandalisme, akan langsung kami tindak lanjuti. Keesokan harinya, akan ada anggota linmas yang membersihkan coretan itu. Kami selalu sedia cat dan kuas," katanya.

Pada operasi penertiban terakhir, petugas Dinas Ketertiban menangkap tiga pelaku vandalisme yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar.

"Ada warga yang melaporkan tindakan itu. Meskipun mereka hanya menggunakan spidol, namun tetap saja itu vandalisme. Mereka diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya serta menghapus coretannya," kata Sukamto yang menangkap ketiga anak itu di kawasan cagar budaya Tamansari.

Sepanjang 2014, Dinas Ketertiban menangkap 33 pelaku vandalisme. ***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024