Petugas gabungan tidak temukan ikan berformalin

id ikan berformalin

Petugas gabungan tidak temukan ikan berformalin

Ilustrasi seorang petugas menemukan tahu mengandung formalin (antarafoto.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Petugas Gabungan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak menemukan makanan kedaluwarsa dan ikan asin mengandung formalin.

Petugas Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Lely di Kulon Progo, Rabu, mengatakan berdasarkan pemeriksaan berbagai jenis ikan seperti ikan asin dan teri nasi di Pasar Brosot, Kecamatan Galur dan Pasar Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, pihaknya tidak menemukan ikan berformalin.

"Kami sudah memeriksa delapan pedagang di dua pasar tradisional tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada ikan yang berformalin," kata Lely.

Menurut dia, ikan berformalin banyak dijumpai saat musim penghujan. Formalin ini sebagai pengganti sinar matahari. Sehingga, petani ikan menggunakan bahan berbahaya ini.

"Saat musim penghujan, matahari sangat sedikit bersinar. Mereka menggunakan formalin. Kalau saat kemarau, sinar matahari cukup, sehingga ikan tidak perlu menggunakan formalin," katanya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulon Progo Rokhgiarto mengatakan petugas gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, DisperindagESDM, DKPP, Satpol PP, dan KP4K melalukan pemantauan pasar tradisional di Kecamatan Galur dan Lendah.

Berdasarkan hasil pemantauan, petugas hanya menemukan beberapa jenis makanan yang kedaluwarsa dan rusak kemasannya. Petugas tidak menemukan adanya makanan yang mengandung boraks atau formalin.

"Kondisi makanan 99 persen di pasar tradisional aman. Meski demikian, kami mengimbau kepada pedagang untuk tidak menjual makanan kedaluwarsa dan makanan yang menggunakan zat-zat berbahaya," katanya.

Ia mengatakan pemantauan pasar tradisional ini dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Hingga Lebaran nanti, kami secara intensif akan melakukan pemantauan di pasar-pasar tradisional," kata dia.


(KR-STR)