Bantul kesulitan pertahankan lahan pertanian berkelanjutan

id lahan pertanian

Bantul kesulitan pertahankan lahan pertanian berkelanjutan

Lahan pertanian (Foto dokumen ANTARA/Noveradika)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kesulitan mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Hingga saat ini Bantul belum memiliki perda yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Hal ini yang menjadi salah satu faktor lahan pertanian di Bantul sulit dipertahankan," kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul Sumardiyana di Bantul, Minggu.

Selain regulasi, kata dia, secara umum kendala dalam merealisasikan lahan pertanian berkelanjutan itu pada ketersediaan anggaran untuk membeli lahan pertanian dari masyarakat.

Menurut dia,, dalam praktiknya tidak sedikit warga yang menjual lahan pertanian miliknya karena membutuhkan uang segar, dan praktik semacam ini tidak bisa dilarang karena setiap warga negara memiliki hak keperdataan.

"Dalam hal ini perlu ada anggaran dari pemerintah untuk membeli lahan pertanian dari masyarakat. Untuk ukuran nasional memang kompleks karena setiap wilayah khususnya Jawa dan luar Jawa memiliki ketentuan berbeda," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Bantul Bagiyo mengatakan kinerja BPN dalam penerbitan izin pengeringan lahan mengacu pada perda tata ruang yang telah ditetapkan pemkab.

Ia mengatakan tata ruang di Bantul masih belum sempurna karena berdasarkan pengamatannya ada satu bidang tanah yang statusnya ada dua, yang sebagian sebagai lahan hijau, sisanya berada di jalur kuning.

"Ada juga bangunan hak guna bangunan (HGB), tetapi dalam petanya sebagai lahan pertanian, ini kan aneh," katanya.

(KR-HRI)