Bawaslu aktif lakukan pencegahan pelanggaran kampanye pilkada

id Bawaslu

Bawaslu aktif lakukan pencegahan pelanggaran kampanye pilkada

BAWASLU DIY (Bawaslu-diy.go.id)

Bantul (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta perlu aktif dalam pencegahan pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah yang berpotensi dilakukan bakal calon kepala daerah.

"Kami harus aktif dalam melakukan pencegahan pelanggaran kampanye, tidak hanya secara formal, tetapi komunikasi dengan partai politik maupun calon," kata Anggota Bawaslu DIY Divisi Penindakan Pemilu Sri Wardiningsih, Minggu.

Menurut dia, perlunya aktif dalam mencegah pelanggaran kampanye pilkada dilakukan karena tiga kabupaten di DIY yakni Kabupaten Bantul, Sleman dan Gunung Kidul akan menyelenggarakan pemilihan itu pada Desember 2015.

Apalagi, kata dia, menurut kabar dan dinamika yang berkembang di partai politik (parpol) ketiga bupati masing-masing kabupaten tersebut akan mencalonkan kembali pada pilkada serentak mendatang.

"Upayanya dengan aktif melakukan pengawasan layar dengan surat menyurat, beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke masing-masing bupati agar tidak melakukan pemindahan pejabat," kata Sri.

Sebab, kata dia, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepala daerah dilarang melakukan pemindahan atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintahannya sejak enam bulan sebelum akhir masa jabatan.

"Dalam waktu dekat ini kami juga akan mengirimkan surat ke masing-masing parpol kaitannya dengan `mahar politik`, begitu juga parpol di larang meminta imbalan ke balak calon yang diusungnya," katanya.

Ia mengatakan, aktif dalam pencegahan pelanggaran yang berpotensi dilakukan calon maupun parpol itu dilakukan juga mengingat untuk menemukan indikasi adanya unsur pelanggaran tidak mudah, karena praktiknya dilakukan secara tertutup.

"Masalahnya kami akan sulit untuk masuk ke partai untuk pengawasan itu, makanya selain aktif kami juga secara pasif atau menunggu laporan dari masyarakat, kami akan melindungi identitas pelapor," katanya.

(KR-HRI)