Penertiban gelandangan dan pengemis disesuaikan kapasitas panti

id gelandangan

Penertiban gelandangan dan pengemis disesuaikan kapasitas panti

Operasi Satpol-PP (Foto Antara)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Penertiban gelandangan dan pengemis dalam Operasi Gugus Ramadhan yang digelar Pemerintah Kota Yogyakarta akan disesuaikan dengan kapasitas yang masih tersedia di panti penampung, baik panti milik Pemerintah Kota Yogyakarta maupun DIY.

"Prinsip dari penertiban adalah tidak boleh menelantarkan. Oleh karena itu, kami akan sesuaikan penertiban ini dengan kapasitas penampungan di panti," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, operasi penertiban gelandangan dan pengemis akan diintensifkan menjelang Lebaran dan saat libur Lebaran karena diperkirakan terjadi peningkatan jumlah gelandangan dan pengemis yang cukup signifikan di Kota Yogyakarta.

Gelandangan dan pengemis tersebut biasanya berada di pusat-pusat keramaian dan di sejumlah objek wisata di Kota Yogyakarta.

"Karena disesuaikan kapasitas di panti, mungkin saja tidak semua gelandangan bisa ditertibkan," katanya.

Sementara itu, selama operasi Gugus Ramadhan 2015 berlangsung sejak 11 Juni, petugas gabungan dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan dari Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata serta dari Polresta Yogyakarta masih memfokuskan operasi pada tempat hiburan malam.

Dari sejumlah kegiatan operasi yang dilakukan secara rutin setiap hari, petugas memastikan tempat hiburan malam mematuhi surat edaran Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menutup seluruh kegiatannya atau mematuhi jam buka yang sudah ditetapkan yaitu pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.

"Belum ada tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan itu. Sanksi yang akan diberikan apabila ada pelanggaran jam buka cukup tegas," katanya.

Dinas Ketertiban akan memberikan teguran kepada pemilik usaha dalam waktu 1x24 jam dan apabila tempat usaha tersebut masih membandel maka pihaknya siap melakukan pembekuan izin, bahkan bisa menutup paksa tempat tersebut.

Selama operasi Gugus Ramadhan 2015, petugas menemukan satu usaha kafe yang habis masa izin gangguannya dan temuan tersebut sudah dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil.

Selain itu, petugas juga menjaring empat pekerja seks komersil (PSK) dari Bong Suwung dan seluruhnya diserahkan ke panti. PSK yang terjaring kemudian diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.

"Masyarakat yang mengetahui ada kegiatan yang meresahkan bisa melaporkan ke kami. Misalnya warga yang berpacaran sehingga meresahkan," katanya.

Beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat berpacaran di antaranya Lapangan Karang, Lapangan Minggiran, Lapangan Mancasan, Plengkung Gading, Alun-Alun Selatan, hingga di sekitar Mandala Krida. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024