Penolakan peninjauan kembali UU Perkawinan menuai kritikan

id perkawinan

Penolakan peninjauan kembali UU Perkawinan menuai kritikan

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terutama pasal 7 ayat 1 mengenai batas usia perkawinan, menuai kritikan.

Penolakan itu dinilai tidak pro terhadap persoalan perempuan dan anak.

Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhadjir Darwin menilai penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap berbagai masalah perempuan dan anak.

"Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, batas usia perkawinan perempuan tetap 16 tahun, usia yang sebenarnya masih tergolong anak," katanya.

Menurut dia, keputusan mayoritas anggota majelis hakim MK tersebut mengecewakan, karena anak perempuan di Indonesia yang belum mencapai usia 16 tahun bisa mendapatkan izin untuk menikah apabila mendapat dispensasi dari hakim pengadilan.

"UU Perkawinan memberi kelonggaran di dalam penerapannya. Hak prerogatif hakim itu sering dipakai untuk membenarkan pernikahan anak di bawah umur dengan alasan yang lemah," katanya.

Ia mengatakan Pasal 7 UU Perkawinan merupakan "pasal karet". Pada ayat 1 sudah diatur dengan jelas tentang batas usia perkawinan, tetapi pada ayat 2, hakim pengadilan justru diberi kewenangan untuk melanggengkan perkawinan, meskipun usia yang perempuan masih di bawah batas usia perkawinan.

"Adanya kewenangan itu sebenarnya membuat batasan usia perkawinan tidak ada artinya," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM ini.

Menurut dia, jika hakim pengadilan masih diberi keleluasaan seperti itu, UU Perkawinan secara terang-terangan tidak melakukan kontrol apa-apa terhadap perkawinan anak. "Artinya, negara pun dinilai tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah perkawinan pada anak," katanya.

Ia mengatakan kewenangan hakim perlu ditinjau sebagai materi baru tuntutan ke MK. Jika tidak memungkinkan, poin itu penting pula dibahas oleh para anggota dewan dalam rencananya merevisi UU Perkawinan.

"Apa yang dipersoalkan bukan hanya batas usia perkawinan, tetapi juga pada leluasanya hakim memberikan dispensasi atau izin bagi perkawinan pada anak," katanya.

Selain kewenangan hakim, kata dia, yang juga penting untuk melindungi anak dari perkawinan adalah aspek legalitas. Aspek legalitas terkait dengan upaya penegakan hukum.

"Upaya untuk mengontrol perkawinan anak menjadi sulit ketika prosedur administrasi negara bukan menjadi faktor penentu utama bagi diterimanya suatu perkawinan oleh individu maupun masyarakat," kata Muhadjir.

Komentar senada juga datang dari Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyesalkan keputusan MK yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai peningkatan usia perempuan untuk menikah.

"Kami sayangkan penolakan MK atas uji materi terhadap UU itu, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan (2) mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni dalam keterangan tertulisnya.

Komnas Perempuan menyesalkan penolakan uji materi itu mengingat batas diperbolehkannya usia perkawinan pada 16 tahun untuk perempuan. "Berarti negara membolehkan perkawinan pada usia anak. Padahal, pada usia tersebut anak perempuan juga memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.

Menurut Komnas, hal tersebut sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menikahkan manusia berusia 16 tahun sama dengan pernikahan anak, yang melanggar hak-hak anak, terutama anak perempuan.



Kesehatan Reproduksi

Ditinjau dari aspek kesehatan, menurut Komnas Perempuan, perkawinan anak dapat mengancam kesehatan reproduksi anak perempuan, dan menyumbang tingginya angka kematian ibu (AKI), karena hubungan seks di bawah usia 18 tahun berpeluang mengalami kanker mulut rahim.

Eklamsia juga adalah faktor lain penyebab kematian ibu saat melahirkan di kala masih berusia anak, karena ibu yang masih berusia anak-anak belum siap secara fisik maupun psikis.

"Artinya, perkawinan anak perempuan adalah pemaksaan organ reproduksi yang belum siap untuk menerima perilaku seksual orang dewasa," ujar Budi.

Menurut Komnas, beberapa undang-undang telah menetapkan batas usia anak sampai 18 tahun. Aturan tersebut secara jelas mencantumkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21

Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Usia dewasa di atas 18 tahun juga ditetapkan berdasarkan pada Konvensi Internasional dengan menempatkan kematangan seseorang untuk dianggap sebagai manusia dewasa," kata Budi.

Sementara itu, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Indriyanti Suparno mengatakan Undang-Undang Perkawinan tidak konsisten dalam menetapkan batas usia dewasa antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Dalam hal ini, kata dia, bukan saja melegalkan perkawinan yang dapat membuat risiko anak perempuan pada kekerasan, eksploitasi dan kerusakan organ reproduksi, tapi juga meneguhkan konstruksi gender yang diskriminatif yang memandang tidak dibutuhkan kedewasaan bertindak bagi perempuan ketika memasuki perkawinan.

"Kedewasaan bertindak itu hanya disyaratkan kepada laki-laki yang telah diberi peran oleh Undang-Undang Perkawinan ini sebagai kepala rumah tangga," kata Indriyanti.

Mengacu kepada Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 1993 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka kekerasan adalah juga termasuk tindakan pemaksaan.

Dalam perkawinan anak, kata Indriyanti, dapat dipastikan telah terjadi pemaksaan, baik terang-terangan maupun tersembunyi. Persetujuan yang diberikan dalam kondisi anak juga, menurut dia, tidak dalam keadaan bebas berpikir dan dalam relasi yang tidak setara dengan orang yang meminta dia memberikan keputusan.

"Ini harus dilihat sebagai bentuk pemaksaan juga, karena diberikan dan dilakukan di bawah `tekanan` untuk menuruti keinginan orang dewasa," ujarnya.

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) kecewa terhadap putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan peninjauan kembali untuk menaikkan batas usia perkawinan dari usia 16 menjadi 18 tahun.

"Putusan ini bertentangan dengan hari nurani kami. Artinya, MK bukan saja tidak peduli terhadap kesehatan dan perkembangan anak, tapi juga menjerumuskan masa depan anak perempuan Indonesia," kata Wakil Ketua PKBI Atashendartini Habsjah dalam rilisnya.

Menurut Atashendartini, putusan MK tersebut mengandaskan mimpi anak-anak Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, ujarnya, hal tersebut juga berarti perjuangan mewujudkan Indonesia yang bebas perkawinan anak, masih sangat panjang dan terjal.

PKBI bahkan menilai ditolaknya uji materi usia pernikahan anak perempuan dari 16 ke 18 tahun ini, bagaikan sebuah pisau tajam bagi kehidupan anak Indonesia. "Negara tidak mengakomodasi perlindungan hak-hak anak untuk tumbuh, berkembang dan berkarya," ujarnya.



Bukan Sekadar Masalah Usia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan yang perlu diperhitungkan dalam perkawinan bukan hanya sekadar usia laki-laki atau perempuan, tetapi kesiapan secara kepribadian dan mental.

"Saya melihat pada dasarnya bukan sekadar usia, melainkan model pengasuhan orang tua terhadap tumbuh kembang anak sehingga saat memasuki usia perkawinan sudah mayang secara kepribadian dan

mental," kata Ledia Hanifa Amaliah.

Oleh karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kesiapan untuk menikah bukan semata-mata dilihat dari usia secara fisik, tetapi juga kematangan kepribadian dan mental.

"Karena dua manusia yang menikah akan membangun sebuah keluarga yang menjadi cikal bakal masyarakat dan generasi masa depan," ujarnya.

Menurut Ledia, bila proses tumbuh kembang anak di Indonesia tidak didukung pola pengasuhan yang baik di dalam keluarga, pendidikan yang baik di sekolah dan pengaruh yang baik dari media, maka bisa mendorong perilaku seks bebas di kalangan remaja.

Perilaku seks bebas di kalangan remaja, yang seringkali berujung pada kehamilan di luar nikah, pada akhirnya akan mendorong pernikahan di usia dini.

"Penyelesaian masalah ini harus tuntas, yaitu membangun sistem ketahanan keluarga yang melindungi segenap anggota keluarga untuk mengoptimalkan potensinya," katanya.

Ledia mengatakan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019. "Tentu penyelesaiannya harus ke arah penyelesaian sistem, bukan hanya merespon kasus tertentu," ujarnya.

Terkait putusan MK yang menolak permohonan untuk merevisi usia minimal perkawinan perempuan 16 tahun pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, Ledia mengatakan tentu berdasarkan pertimbangan tertentu.

Menurut dia, memang ada perbedaan antara Undang-Undang Perkawinan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menetapkan usia menikah. "Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak batas usia perkawinan adalah 18 tahun dan orang tua atau pengasuh dilarang mendorong anak untuk menikah di bawah usia tersebut," katanya.

MK memutuskan menolak permohonan untuk merevisi usia minimal perkawinan perempuan 16 tahun pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, meskipun Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati berbeda pendapat dengan menyetujui perubahan usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun.

Dalam amar putusannya, MK menolak merevisi Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan karena tidak ada ajaran agama yang menjelaskan batas usia minimal perkawinan. Persyaratan untuk kawin hanya calon mempelai sudah akil balig, serta bisa membedakan baik dan buruk.

Sedangkan perbedaan dari Hakim Maria berdasarkan pendapat bahwa pemahaman tentang hak asasi manusia telah berubah dibandingkan saat Undang-Undang Perkawinan dibuat. Apalagi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Konvensi Perlindungan Anak.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan tidak bisa menetapkan batas usia perkawinan menjadi 18 tahun. Menurut dia, perubahan itu lebih tepat dilakukan melalui "legislative review" atau revisi melalui DPR.

Mahkamah menilai bahwa kebutuhan untuk menentukan batasan usia perkawinan khususnya untuk perempuan adalah relatif menyesuaikan dengan perkembangan beragam aspek, baik itu aspek kesehatan hingga aspek sosial-ekonomi.

"Bahkan, tidak ada jaminan yang dapat memastikan bahwa dengan ditingkatkannya batas usia kawin untuk wanita dari 16 tahun menjadi 18 tahun, akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan kesehatan, maupun meminimalkan permasalahan sosial lainnya," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Permohonan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Perkawinan diajukan oleh sejumlah aktivis perempuan, Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

(M008)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024