KSPSI minta Disnakertrans tolak permohonan penundaan THR

id thr

KSPSI minta Disnakertrans tolak permohonan penundaan THR

Ilustrasi (Foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menolak setiap usul penundaan pembayaran tunjangan hari raya.

"Kami minta jika ada permohonan dari perusahaan untuk menunda pembayaran THR, agar ditolak dengan tegas," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Mimbar Abdullah di Yogyakarta, Rabu.

Mimbar mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memiliki kewenangan memberikan sanksi bagi perusahaan yang telat membayar gaji paling lama H-7 Lebaran. "Kalau tidak disertai dengan tindakan tegas, pembayaran THR bisa melampauai hari Raya Idul Fitri," kata dia.

Kendati demikian, ia mendorong THR bagi karyawan perusahaan dapat dibayarkan justru mulai minggu kedua Bulan Ramadhan. "Dari KSPSI justru berharap agar pembayaran THR bisa dimulai minimal minggu kedua atau ketiga Lebaran," kata dia.

Selain itu, dia mengatakan, KSPSI DIY juga akan membentuk posko pengaduan THR di lima kabupaten/kota. Posko akan mulai aktif menerima pengaduan dari buruh atau karyawan mulai pertengah Ramadhan. "Kami persilakan bagi buruh yang memiliki keluhan soal THR bisa langsung melapor langsung ke Disnakertrans atau melalui kami," kata dia.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Sigit Sapto Rahardjo mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus pemantau THR yang tersebar di masing-masing Dinas Tenaga Kerja di lima kabupaten/kota.

Menurut dia, mengacu tahun-tahun sebelumnya, secara umum pembayaran THR selalu tertib dibayarkan oleh rata-rata perusahaan di DIY. Kendati ada yang menunda, pembayarannya tidak pernah melebihi hari-H Lebaran.

Menurut dia bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR minimal H-7 Lebaran, menurut dia, harus melapor kepada Disnakertras disertai dengan alasan yang jelas. "Jika tidak melapor akan kami berikan sanksi," kata dia.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024