LBH Yogyakarta dorong gubernur cabut IPL bandara

id bandara

LBH Yogyakarta dorong gubernur cabut IPL bandara

Warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal tolak pembangunan bandara di Kabupaten Kulonprogo (Foto Antara/Mamiek)

Jogja (Antara Jogja) - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mendorong Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mencabut surat keputusan tentang izin penetapan lokasi pembangunan bandar udara baru di Kabupaten Kulon Progo sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara setempat.

"Kami menuntut kepada gubernur untuk segera mencabut Surat Keputusan Nomor 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pengembangan Bandara Baru tersebut," kata Ketua Tim Pendampingan Hukum LBH Yogyakarta untuk warga Kulon Progo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) Rizky Fatahillah di Yogyakarta, Rabu.

Dia mengatakan putusan PTUN pada Selasa (23/6) yang mengabulkan tuntutan WTT atas IPL Gubernur telah membuktikan bahwa pembangunan bandara baru di Kulon Progo cenderung dipaksakan.

Menurut dia saksi ahli yang dihadirkan oleh Pemda DIY, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah-BPN RI, Noor Marzuki dalam keterangannya di PTUN telah menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan tata ruang yang menjadi peraturan turunan secara hierarkis dari mulai tingkat nasional harus singkron dengan peraturan tata ruang yang ada di wilayah kabupaten/kota sesuai asas keterpaduan.

Sehingga, menurut dia, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tantang RTRW Kulonprogo tidak dapat dijadikan satu-satunya pijakan pemberlakuan IPL bandara.

Apalagi, perundang-undangan tingkat nasional sampai dengan provinsi hanya menyebutkan pengembangan Bandara Adisutjipto dan Bandara Adi Sumarmo sebagai satu sistem jaringan transportasi udara wilayah DIY-Jawa Tengah. "Tanpa disebutkan pembangunan bandara baru terlebih di Kulon Progo," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, persoalan pembangunan bandara di Kulon Progo juga bukan persoalan intepretasi bahasa hukum antara kata "pembangunan" dan "pengembangan" dalam Perda RTRW.

Sebelumnya, gubernur DIY Sri Sultan HB X akan menyatakan mengajukan kasasi atas putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Penetapan Lokasi Bandara di Kulon Progo. "Pembelaannya itu, ya, dengan membangun bandara baru. (Maka) selesai," kata Sultan di Kompleks Kepatihan beberapa waktu lalu.

Menurut Sultan untuk tetap dapat melanjutkan proses pembangunan bandara baru di Kabupaten Kulon Progo, tidak perlu dilakukan revisi terhadap Perda DIY tentang RTRW DIY yang sebelumnya dinilai PTUN tidak mengamanatkan pemindahan atau pembangunan bandara baru."Tidak perlu", kata dia.

Menurut Sultan, kata "pengembangan" Bandara Adisutjipto dalam Perda RTRW DIY dimaknai oleh Majelis Hakim di PTUN Yogyakarta dalam perspektif bahasa hukum, sehingga mengharuskan pengembangan bandara cukup di kawasan Adisutjipto saja. "Aspek hukum kan harus `clear`, `masak` pengembangan Bandara Adisutjipto kok di sana (Kulon Progo). Itu `kan bahasa hukum," kata Sultan.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024