Satpol PP sita mi basah berformalin

id mie basah berformalin

Satpol PP sita mi basah berformalin

Satpol PP Kulon Progo menyita mie basah berformalin di beberapa pasar tradisional di Kulon Progo. (Foto Antara/Mamiek/ags/15)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 16,7 kilogram mi basah dan 10,9 kilogram ikan asin berformalin dari pedagang di Pasar Jagalan dan Pasar Dekso.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kulon Progo Tri Qumarul Hadi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan saat petugas melakukan pengawasan makanan di Pasar Jagalan menemukan 15 kilogram (kg) mi basah dan 1,7 kg di Pasar Dekso.

"Berdasarkan pengakuan pedagang, mi basah diambil dari produsen di Kabupaten Magelang (Jawa Tengah)," kata Qumarul.

Ia mengatakan berdasarkan uji makanan yang dilakukan KP4K, mi basah yang diamankan petugas mengandung kadar formalin yang sangat tinggi. Rencananya, mi basah tersebut akan kembali dilakukan uji laboratorium di Dinas Kesehatan dan BPOM DIY.

"Kami juga akan melayangkan surat kepada Pemkab Magelang, supaya menindak produsen mi basah di Magelang. Hal ini supaya kejadian ini tidak terulang lagi dan merugikan masyarakat," kata dia.

Selain mi basah berformalin, kata Qumarul, petugas juga mengamankan 20 botol jamu Madu Lanceng yang tidak terdaftar di BPOM dan berbahaya bagi kesehatan.

"Kami mengimbau masyarakat yang membeli jamu supaya memperhatikan daftar kesehatan," katanya.

Qumarul mengatakan petugas juga menemukan 1,7 kg mi basar berformalin di Pasar Dekso, berdasarkan pengakuan pedagang diambil dari Magelang.

Petugas dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) menemukan ikan asin berformalin jenis teri gundul, dan blebekan seluas 10,9 kg. Ikan asin yang disita mengandung formalin dengan kadar tinggi.

"Kalau produsennya dari luar Kulon Progo, kami akan mengkoordinasikannya supaya pemkab yang terdapat produsen penjual ikan berformalin supaya menegur. Kami tidak bisa berbuat banyak kalau pelakunya di luar Kulon Progo," kata Qumarul.

Dia mengatakan pengawasan ini dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Petugas gabungan terdiri dari Dinkes, Dinas Kepenak, Dinas Perindag-ESDM, KP4K dan Satpol PP dan Polri.

(KR-STR)