Disnakertrans Bantul pantau pembayaran THR

id disnakertrans bantul pantau

Disnakertrans Bantul pantau pembayaran THR

Ilustrasi (Foto Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memantau pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan kepada karyawannya menjelang Lebaran.

"Kami masih akan memantau perusahaan sebelum Lebaran untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan," kata Kepala Disnakertrans Bantul Susanto di Bantul, Jumat.

Menurut dia, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran gubernur serta bupati dan kepala dinas bahwa perusahaan diinstruksikan membayarkan THR kepada seluruh karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.

Ia mengatakan instruksi itu wajib dilaksanakan seluruh perusahaan Bantul yang berjumlah 600 unit, baik skala kecil hingga besar, yang besaran tunjangan sebesar satu kali gaji jika telah memenuhi persyaratan atau sesuai kesepakatan bersama. "Untuk sanksi kepada perusahaan di Bantul yang tidak bayarkan THR memang belum ada, karena belum ada perdanya, namun kami tetap meminta dan mengantisipasi supaya tidak ada perusahaan yang tidak berikan THR," katanya.

Ia mengatakan, monitoring beberapa perusahaan terutama perusahaan skala besar sudah dilakukan bersama tim dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, dan sejauh ini perusahaan-perusahaan menganggupi memberikan THR.

"Kemarin monitoring di enam perusahaan yang kami ambil sampel, masing-masing perusahaan skala kecil, menengah dan besar dua perusahaan. Kami tidak bisa monitoring semua perusahaan karena tenaga terbatas," katanya.

Ia mengatakan, posko pengaduan THR yang dibuka instansinya juga belum menerima aduan, namun ada sejumlah perusahaan yang menanyakan mengenai bentuk THR yang bukan berupa uang, melainkan barang yang bermanfaat bagi pekerjanya. "Sudah ada yang tanya-tanya bagaimana kalau (THR) tidak berupa uang, namun berupa sembako atau perlengkapan ibadah, bagi kami silahkan saja (bukan berupa uang) asalkan ada kesepakatan bersama," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024