Satpol PP sita 28 kilogram mi berformalin

id Mi berformalin

Satpol PP sita 28 kilogram mi berformalin

Pengusaha mi basah di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY (Foto Antara/Hery Sidik)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 28 kilogram mi berformalin dari pedagang pasar tradisional selama pengawasan makanan di bulan Ramadhan.

"Pada pengawasan selama Ramadhan, temuan paling banyak adalah mi basah. Total mi basah yang ditemukan dalam pengawasan sebanyak 28 kilogram dan semuanya mi basah berwarna kuning," kata Kasi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kulon Progo Qumarul Hadi di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan informasi yang didapat petugas saat melakukan pengawasan, mi basah yang dijual pedagang Kulon Progo berasal dari Kabupaten Magelang (Jawa Tengah).

"Untuk menindaklanjutinya, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP Magelang dan Pemkab Magelang, supaya melakukan pemindakan kepada produsen mi basah berformalin. Selama ini, mi basah yang beredar di Kulon Progo berasal dari Magelang," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan pada pengawasan di Pasar Wates, Selasa (14/7), petugas menemukan mi basah berformalin sebanyak empat kilogram dan di Pasar Nanggilan sebanyak 10 kilogram yang digunakan oleh pedagang baso dan siap diperdagangkan. Setelah diuji dan positif mengandung formalin untuk diamankan karena kandungan formalinnya sangat tinggi.

"Temuan mi basah berformalin di Pasar Wates menindaklanjuti temuan dari Pasar Bendungan. Pedagang mengatakan mendapatkan mi basah dari pedagang Pasar Wates," katanya.

Selain mi basah berformalin, kata Qurmarul, petugas juga menemukan ikan asin berformalin dari pedagang Pasar Wates. "Ikan asin berformalin langsung dimusnahkan di tempat sampah. Biasanya, menjelang Lebaran banyak ditemukan barang kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi," katanya.

Pedagang ikan asin Pasar Wates, Rawi, mengatakan tidak mengetahui dagangan ikan asinnya mengandung formalin. Ikan tersebut diperoleh dari distributor sesuai pesanan.

Meski demikian, Rawi mengikhlaskan ikan dagangannya itu dibuang di tempat sampah. "Ke depan tidak akan kulakan lagi yang seperti ini," katanya.


(KR-STR)