Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan agar masyarakat menggunakan uang pas saat membayar parkir.
"Warga mengeluhkan besarnya biaya parkir di sejumlah lokasi saat libur Lebaran," kata Kepala Dishubkominfo Gunung Kidul Purnamajaya di Gunung Kidul, Senin.
Ia mengatakan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum, dan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda 11 Tahun 2011 berbunyi, besaran biaya parkir kendaraan roda dua di tepi jalan umum Rp500. Sedangkan di tempat khusus Rp1 000.
Sementara di tempat khusus parkir, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000. "Hanya di tempat khusus sepeda motor membayar Rp1.000," katanya.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan besarnya tarif parkir kepada operator agar tidak menaikkan selama masa libur lebaran. Namun jika ditemukan adanya kenaikan sepihak akan dilakukan penindakan. "Kami sudah sosialisasikan untuk tidak menaikkan tarif," kata dia.
Purnama mengatakan pihaknya akan menindak tegas dengan tidak memperbolehakan kepada operatornya untuk mengikuti lelang tahun berikutnya. "Jika masyarakat ada yang dirugikan lapor saja, nanti akan kami tindak," katanya.
Salah seorang pengendara sepeda motor Wibowo mengaku ditarik biaya sebesar Rp2.000 sekali parkir di Jalan Sumarwi. Padahal ketentuannya sebesar Rp 500. "Tadi tukang parkir saya kasih uang Rp2.000 tetapi tidak dikembalikan," katanya.
Ia berharap pemerintah daerah tegas terhadap ketentuan parkir. Apalagi Gunung Kidul merupakan salah satu tujuan liburan masyarakat saat libur lebaran. "Pemerintah harus tegas, jangan sampai masyarakat dirugikan," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Polres Bantul ingatkan wisatawan pantai selatan tidak mandi di laut
Selasa, 12 Desember 2023 21:46 Wib
Peserta pemilu diingatkan agar sampaikan pemberitahuan sebelum kampanye
Minggu, 3 Desember 2023 18:59 Wib
SBY diingatkan PDIP soal sistem pemilu di Indonesia
Senin, 20 Februari 2023 5:57 Wib
Masyarakat Yogyakarta diingatkan pencabutan PPKM bukan berarti pandemi berakhir
Senin, 2 Januari 2023 16:15 Wib
Jamaah haji diingatkan tak beraktivitas berlebihan di Madinah
Jumat, 22 Juli 2022 10:53 Wib
Ganjar Pranowo merasa diingatkan oleh pidato Megawati soal manuver politik
Kamis, 23 Juni 2022 0:41 Wib
Perusahaan di Kota Yogyakarta diingatkan memenuhi struktur skala upah
Senin, 14 Maret 2022 23:53 Wib
Sopir bus diingatkan tidak menaikkan penumpang di terminal bayangan
Selasa, 21 Desember 2021 12:49 Wib