Komisi D siapkan rancangan perda kelurahan budaya

id dprd kota yogyakarta

Komisi D siapkan rancangan perda kelurahan budaya

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyiapkan naskah akademik sebagai pintu masuk untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang kelurahan budaya melalui program legislasi daerah 2016.

"Jika dari hasil kajian dinyatakan bahwa naskah akademik bisa disusun tahun ini, kami akan usulkan rancangan peraturan daerah kelurahan budaya tahun depan," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, salah satu tujuan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang kelurahan budaya adalah meningkatkan penyerapan dana keistimewaan.

Sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat, lanjut dia, adalah permasalahan mengenai legalitas lembaga penerima dana bantuan atau hibah.

"Melalui rancangan peraturan daerah ini, dimungkinkan disusun mengenai legalitas kelurahan budaya untuk menerima bantuan atau dana hibah," katanya.

Selama ini, lanjut dia, banyak kelurahan di Kota Yogyakarta yang masih mengandalkan berbagai pentas seni sebagai upaya mengukuhkan wilayahnya sebagai kelurahan budaya.

Padahal, lanjut dia, bentuk budaya sangat beragam dan tidak hanya terpaku pada pelaksanaan kegiatan pentas seni semata.

"Semua kelurahan rata-rata masih mengandalkan pentas seni dan hanya tiga kelurahan saja yang belum memiliki manajemen yang baik untuk disebut sebagai kelurahan budaya," katanya.

Salah satu acuan yang akan digunakan Komisi D untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang kelurahan budaya adalah desa budaya di Bali.

"Hanya Bali saja yang baru memiliki desa budaya. Kami akan mencoba berkaca ke sana. Misalnya bagaimana masyarakat di desa tersebut mengelola budaya yang ada, legalitasnya, dan berbagai kegiatan yang diselenggarakan untuk mengembangkan budaya yang menjadi ciri khas desa tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang kelurahan budaya yang akan dilakukan lembaga legislatif harus mempertimbangkan setidaknya dua hal.

Keduanya adalah pelestarian budaya yang akan dilakukan harus memberikan manfaat jangka panjang dan tidak ada duplikasi program kegiatan dengan Pemerintah DIY.

"Misalnya saja kegiatan pelestarian bangunan cagar budaya harus dipikirkan masak-masak mengenai fungsi bangunan itu setelah dipugar. Jangan hanya memperbaiki saja tetapi juga dipikirkan manfaatnya," katanya.

Selain itu, kelurahan budaya harus menjaga agar program yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan program dari Pemerintah DIY.

"Pemerintah DIY akan segera membentuk badan pengelola untuk seluruh kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan gubernur," katanya.

Kawasan cagar budaya yang berada di wilayah Kota Yogyakarta adalah kawasan Keraton, Malioboro, Pakualaman, Kotagede dan Kotabaru. ***4***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024