KPU ingatkan cawabup serahkan SK pemberhentian PNS

id pilkada

KPU ingatkan cawabup serahkan SK pemberhentian PNS

Pilkada (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan calon wakil bupati dari unsur birokrat Misbakhul Munir untuk menyerahkan persyaratan surat keputusan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.

"Memang ada salah satu calon yang sudah kami tetapkan dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), namun hingga penetapan (24/8), kami belum terima SK pemberhentian Misbakhul Munir," kata komisioner KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Selasa.

Menurut dia, sesuai peraturan perundang-undangan bahwa PNS yang maju pemilihan kepala daerah (pilkada) harus mundur dari jabatannya sebagai aparatur negara tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan mundur dan SK pemberhentian.

Namun demikian, kata dia, hingga penetapan pasangan calon, Senin (24/8) lembaganya baru menerima surat pernyataan pengunduran diri PNS dari Misbakhul Munir, calon wakil bupati yang ditetapkan berpasangan dengan calon bupati Sri Surya Widati.

"Sesuai Peraturan KPU surat pernyataan pengunduran dari PNS maksimal kami terima satu hari sebelum penetapan. Atau pada 23 Agustus, namun kami sudah menerima surat pernyataan pengunduruan diri pada 21 Agustus," kata Arif.

Ia mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU tersebut, pihaknya tetap bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, karena yang disyaratkan harus sudah menyatakan mundur, sehingga SK pemberhentian tidak menjadi syarat mutlak.

Namun demikian, kata Arif, sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI yang diterima KPU Bantul, bahwa calon dari unsur PNS harus menyerahkan SK pemberhentian dari instansi berwenang maksimal 60 hari sesudah yang bersangkutan ditetapkan menjadi calon resmi.

"Kalau gunakan SE KPU RI itu, berarti (Misbakhul Munir) masih ada waktu menyerahkan SK pemberhentian hingga 60 hari sejak ditetapkan. Kalau tidak, akan dicabut penetapannya, jadi kalau mau lanjut, iya (serahkan SK pemberhentian)," kata dia.

Selain menetapkan pasangan calon Sri Surya Widati-Misbakhul Munir (Ida-Munir) yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, KPU Bantul juga menetapkan pasangan Suharsono-Abdul Halim Muslih (Suharsono-Halim) yang diusung Partai Gerindra dan PKB.

"Dengan ini KPU Bantul telah resmi memiliki dua pasangan calon peserta Pilkada 2015, tahapan selanjutnya prosesi pengundian nomor urut pasangan pada 25 Agustus," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024