14 hotel tidak miliki HO diproses Yustisi

id hotel Yogyakarta

14 hotel tidak miliki HO diproses Yustisi

ilustrasi hotel berbintang (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Sebanyak 14 hotel baik hotel baru maupun hotel lama namun belum memiliki izin gangguan akan diproses secara yustisi karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.

"Ada sembilan hotel baru yang sudah dipanggil, sedangkan lima hotel lama yang melakukan pengembangan bangunan akan diproses melalui anggaran perubahan," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Selasa.

Dari sembilan hotel yang sudah dipanggil, baru dua hotel yang memenuhi panggilan, empat mewakilkan dan sisanya tidak memenuhi panggilan.

"Pemeriksaan dilakukan apabila yang menenuhi panggilan adalah penanggung jawab hotelnya. Tidak diwakilkan," katanya.

Berkas pemeriksaan terhadap dua hotel tersebut akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta untuk diproses hukum, sedangkan tujuh hotel lainnya akan dilakukan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.

"Sebenarnya, kasus hotel belum memiliki izin gangguan (Hinderordonnantie/HO) tidak hanya mencuat akhir-akhir ini saja. Pada periode Januari hingga Juni, kami pun menindak sembilan hotel karena sebab yang sama," katanya.

Sembilan hotel tersebut diproses yustisi di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dan divonis bersalah sehingga dikenai sanksi membayar denda antara Rp500.000 hingga Rp1 juta.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2005, ancaman hukuman maksimal kepada usaha yang belum memiliki izin gangguan adalah hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

"Namun demikian, seluruh hotel yang menjalani proses yustisi itu kini sudah memiliki izin gangguan. Kami pun berharap agar seluruh hotel yang kini menjalani proses yustisi bisa mengurus izin gangguannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan penarikan pajak terhadap hotel meskipun hotel tersebut belum memiliki izin gangguan.

"Pemungutan pajak tidak ada hubungannya dengan apakah hotel tersebut sudah memiliki izin gangguan apa belum. Sepanjang sudah beroperasi, maka hotel tersebut wajib membayarkan pajaknya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pajak yang dibayarkan oleh hotel sebenarnya berasal dari konsumen yang menginap di hotel tersebut dan bukan dibayarkan oleh hotel itu sendiri.

"Jika hotel belum membayar pajaknya, maka kami bisa melakukan penarikan atas kekurangan pajak yang disetorkan. Kami bisa memeriksa pembukuannya. Pada dasarnya, pajak itu tidak hilang," katanya.

Kadri menambahkan, petugas DPDPK Kota Yogyakarta yang ada di wilayah akan terus melakukan pemantauan untuk mendata apabila terdapat penambahan usaha baru.

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024