Jogja (Antara Jogja) - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 harus dilakukan dengan mengutamakan unsur kehati-hatian dengan mendasarkan pada kebutuhan krusial bangsa, kata pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Sri Hastuti Puspitasari.
"Untuk melakukan amendemen konstitusi kita, jangan sampai tergesa-gesa dan harus mengedepankan unsur kehati-hatian," kata Sri Hastuti di kampus UII Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama pemerintah perlu menyiapkan naskah akademik yang matang dengan memperluas sosialisasi mengenai rencana amendemen UUD guna menjaring aspirasi dari masyarakat.
Selain itu, dalam penyusunan naskah akademik, perlu menyeleksi materi-materi yang tidak perlu berubah atau perlu berubah disesuaikan dengan kepentingan masyarakat serta kebutuhan krusial bangsa.
"Amendemen UUD 1945 diharapkan tetap dilakukan secara selektif dengan menyiapkan materi-materi yang dianggap prioritas bagi kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok," kata dia.
Tanpa mengedepankan unsur kecermatan, menurut dia, amendemen UUD 1945 yang telah berlangsung empat kali itu, tidak akan menyentuh substansi untuk menyejahterakan rakyat, melainkan hanya mewakili keinginan oknum tertentu.
"Kalau perubahan UUD 1945 reaksioner, maka akan ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dengan memasukkan sebesar-besarnya kepentingannya masuk dalam konstitusi," kata dia.
Sebelumnya, wacana pengkajian ulang amendemen UUD 1945 digulirkan oleh tokoh nasional seperti Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno dan Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia Letnan Jenderal (Purn) Rais Abin.
(L007)
Berita Lainnya
BP MPR diapresiasi karena tak amendemen konstitusi
Sabtu, 16 April 2022 7:09 Wib
Lembaga pendidikan diminta ambil peran amendemen konstitusi
Sabtu, 16 Oktober 2021 18:21 Wib
Tak realistis, amendemen UUD untuk hadirkan PPHN
Minggu, 12 September 2021 10:18 Wib
Dukungan wacana pembentukan PPHN
Selasa, 7 September 2021 5:20 Wib
Muhammadiyah mengingatkan amendemen UUD tidak untuk kepentingan pragmatis
Senin, 30 Agustus 2021 23:52 Wib
Akademisi UII: Wacana PPHN dalam UUD 1945 menganulir sistem presidensial
Selasa, 24 Agustus 2021 17:17 Wib
Ketua DPD RI menekankan pentingnya amendemen kelima UUD 1945
Sabtu, 5 Juni 2021 18:36 Wib
Indonesia prihatin rencana amendemen energi terbarukan Uni Eropa
Minggu, 24 Juni 2018 0:18 Wib